UTAMA

Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Pengawasan Diperketat

0
×

Harga Pupuk Bersubsidi Turun, Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Seorang petani tengah menyemprotkan pestisida di area persawahan di kawasan Siteba, Kota Padang, beberapa waktu yang lalu. Kebijakan penurunan HET pupuk bersubsidi yang baru-baru ini ditetapkan menjadi angin segar bagi sektor pertanian. IST/YOSA

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) resmi menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis dalam meringankan beban biaya produksi pertanian sekaligus meningkatkan motivasi tanam di tengah tingginya biaya sarana produksi.

Penurunan HET pupuk bersubsidi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan (Distanhorbun) Sumbar Nomor 500.6.27.1/488/BMSPP/DPTPH/X-2025. Keputusan Kepala Distanhorbun Sumbar ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Jenis, HET, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi.

Penyesuaian harga ini juga ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Sumbar yang digelar di Kota Bukittinggi pada Selasa hingga Rabu (28-29/10) kemarin.

Baca Juga  Kendalikan Laju Covid-19, Kapolri Minta Objek Wisata Terapkan Prokes

Pertemuan itu dihadiri oleh perwakilan Direktorat Pupuk Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, Biro Perekonomian Setdaprov Sumbar, Distanhorbun Sumbar, serta PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC).

Berdasarkan keputusan terbaru, seluruh jenis pupuk mengalami penurunan harga cukup signifikan. Pupuk Urea turun dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram; NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram; NPK Kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram; ZA dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram; dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.

Baca Juga  Antisipasi Kemacetan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Pasbar Siagakan Personel di Sejumlah SPBU

Kepala UPTD Balai Mekanisasi dan Sarana Prasarana Pertanian Distanhorbun Sumbar, Syofrinaldi menyebut, penyesuaian ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah (pemda) terhadap kebijakan nasional yang berorientasi pada penguatan ketahanan pangan dan keberlanjutan produksi pertanian.

Ia menilai, turunnya HET pupuk bersubsidi menjadi momentum penting bagi petani untuk mengurangi beban biaya produksi dan meningkatkan daya saing hasil pertanian di tengah fluktuasi harga komoditas.