PERISTIWA

Tersandung Dana BOS, Kejaksaan Tahan 3 Tersangka di MTsN Pessel

14
×

Tersandung Dana BOS, Kejaksaan Tahan 3 Tersangka di MTsN Pessel

Sebarkan artikel ini


PESSEL, HARIANHALUAN.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Pessel) di Balai Selasa telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana operasional serta pemeliharaan sekolah di MTSN 10 Pessel tahun anggaran 2018-2024, Jumat (7/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Burhanudin (60) selaku Kepala Sekolah MTSN 10 periode Juni 2017 – Juni 2024. Kemudian, Dedi Erita (60) selaku rekanan pihak ketiga, dan Syafril (56) sebagai Bendahara MTSN 10 Pesisir Selatan periode Juli 2016 – tahun 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) M. Rasyid melalui siaran pers yang dikirim, bahwa ketiga tersangka tersebut ditahan berdasarkan bukti yang cukup maka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan kelas IIb Painan.

Baca Juga  Si Jago Merah Mengamuk di Pasaman, Rumah Warga Ludes Terbakar dan Satu Orang Jadi Korban

“Dengan alasan tersangka dikwatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya dan mereka tersangka juga diancam pidana di atas 5 tahun,” kata Rasyid.

Sebelumnya pada tahun 2024, ratusan siswa dan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTsN) 10 Pesisir Selatan melakukan aksi damai di depan kantor kepala madrasah yang menyampaikan terhadap tidak transparansinya penggunaan dana BOS, dana Operasional dan dana Pemeliharaan Sekolah. Atas informasi tersebut Kacabjari Pessel melakukan puldata dan pulbaket.

“Oleh karena adanya peristiwa pidana korupsi maka pada tahun 2025 dilakukan penyidikan dan adapun modus mereka tersangka dalam menyalagunakan dana BOS dan perbaikan sekolah dengan cara adanya kegiatan yang fiktif dan ada juga pekerjaan yang mark up sehingga selama enam tahun anggaran tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat tertanggal 30 Juli 2025,” terangnya.

Baca Juga  Ancam Sebar Foto dan Video Asusila, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tangkap Seorang Buruh

Perbuatan para tersangka tersebut melanggar pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

“Saat ini penyidik segera mungkin merampungkan berkas perkaranya agar secepatnya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang,” pungkasnya. (*)