WEBTORIAL

Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

1
×

Sertifikasi Prima Sayuran dan Buah-Buahan, Wujud Dinas Pangan Sumbar Jamin Keamanan Pangan

Sebarkan artikel ini

Regristasi PSAT sebagai Bentuk Jaminan Keamanan Pangan

Pemerintah dan Pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Penyelenggaraan keamanan pangan ini bertujuan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi dan tidak bertentangann dengan agama keyakinan serta budaya masyarakat.

Hal ini merupakan upaya menjaga keamanan pangan di era globalisasi. Efek positif dari upaya ini adalah pembangunan pertanian ke depan harus diarahkan pada penguatan daya saing produk pertanian dengan memperhatikan dinamika preferensi konsumen yang terus mengalami pergeseran ke arah produk pertanian yang aman dan bermutu.

Baca Juga  Meriahkan Hari Pelanggan Nasional, Bank Nagari Beri Cashback Jutaan Rupiah

Kemampuan untuk menghasilkan produk pertanian yang sesuai dengan kebutuhan konsumen akan menjadi faktor penting yang memengaruhi keunggulan kompetitif usaha agribisnis yang dikembangkan. Semakin maju cara berpikir Masyarakat, maka mereka akan sangat memperhatikan pola konsumsi sehari hari.

Selain pola konsumsi yang beragam dan berimbang antara karbohidrat, protein, mineral dan vitamin, yang tidak kalah pentingnya adalah keamanan dan mutu pangan yang akan mereka santap sehari-hari.

Kecenderungan meningkatnya kebutuhan dan permintaan dari konsumen global terhadap pangan aman dan bermutu telah disadari, sehingga pelaku usaha pangan terutama PSAT harus menerapkan tata cara budidaya yang baik/Good Agriculture Practices (GAP) sebagai upaya pemenuhan ketentuan keamanan dan mutu pangan.

Baca Juga  KORAN HALUAN Hari Ini, Edisi Sabtu 29 Juli 2023

Keamanan PSAT adalah adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah PSAT dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan , dan budaya masyarakat.