SUMBARKAB. SOLOK

Ini Fungsi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Solok!

0
×

Ini Fungsi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Solok!

Sebarkan artikel ini
Epy
Bupati Solok, Epyardi Asda didampingi Sekda Medison bersama Kajati Sumbar, Yusron saat meresmikan rumah rundingan atau Restorative Justice (RJ) di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, pada Rabu (29/6/2022). Rivo Septi Andries

Ruang yang berada di Gedung Promosi Solok nan Indah di Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, atau tepatnya di sekitar perbatasan Kota Solok dengan kabupaten itu menjadi tumpuan masyarakat yang terjerat masalah hukum.

Kajati Sumbar, Yusron yang hadir dalam peresmian itu mengatakan, progam RJ tersebut sudah dimulai sejak 2020. Namun, untuk di Sumbar baru terealisasi penempatan ruang RJ baru tiga daerah, salah satunya di Kabupaten Solok.

“Program ini sebenarnya sejak 2020. Tapi sampai bulan ini sudah 500 kurang lebih yang sudah ada di Indonesia,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tidak semua kasus yang ditampung di rumah RJ. Sesuai aturan dari Kejagung, ada beberapa ketentuan yang mesti disiapkan yakni kerugian yang diderita korban di bawah Rp2,5 juta. Lalu ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan baru pertama kali melakukan.

Baca Juga  Suharizal : Kejagung dan Komjak Harus Segera Periksa Pelanggaran Etik Kajati Sumbar Asnawi

Yusron berharap, masyarakat bisa memanfatkan program RJ tersebut agar tidak semua berakhir di lembaga permasyarakatan.

Terkait dengan peran KAN, Yusron mengakui sudah seharusnya, sejak dulu semua permasalahan bisa diselesaikan dengan musyawarah. “Seharusnya seperti itu. Dan memang ini akan kembali ke situ (musyawarah). Tapi dengan catatan, bukan semua perkara dimasukan ke RJ,” ucapnya.

Bupati Solok, Epyardi Asda menyampaikan, dengan adanya RJ di Kabupaten Solok permasalahan hukum yang seharusnya bisa diselasaikan di tingkat nagari melalui KAN dan lembaga adat lainnya bisa selesai dengan baik.

Baca Juga  Kapolda dan Kajati Sumbar Isi Kuliah Umum di Unes

“Seperti kita tahu, di Minangkabau ada aturan khusus dalam adatnya. Dimana ada namanya tigo tungku sajarangan. Dimana peran niniak mamak, seperti KAN menjadi lembaga penyelesaian masalah,” kata Epyardi.

Epyardi menilai, apa yang dilakukan oleh Jaksa Agung ini dalam rangka mempermudahkan masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum dan juga meningkatkan peranan KAN.

“Karena selama ini kasus-kasus kecil harus bermuara ke penjara. Nah, peranannya KAN juga belum maksimal, maka dengan adanya program Kejagung untuk rumah RJ dapat selesai dengan musyawarah,” tuturnya. (*)