SUMBAR

Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

1
×

Disnakertrans Ingatkan Badan Usaha Wajib Ikutsertakan Karyawannya BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Firdaus juga menegaskan bahwa pekerja atau buruh dapat melaporkan perusahaan yang tidak mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Laporan dapat disampaikan langsung ke kantor dinas tenaga kerja kabupaten/kota atau provinsi, atau dapat juga melalui aplikasi resmi Jamsostek Mobile (JMO). (*)

Baca Juga  Gubernur Mahyeldi Raih Baznas Award 2024