Dari dua lokasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 87,32 kilogram dengan rincian 59 paket besar ganja dan tiga tersangka di Kabupaten Pasaman, serta 26 paket ganja dan satu tersangka di Kabupaten Tanah Datar.
“Sebagian besar pengungkapan berasal dari informasi masyarakat dan operasi Undercover Buy yang dilakukan secara profesional oleh Ditresnarkoba Polda Sumbar,” ucapnya.
Para tersangka, kini telah diamankan di Mapolda Sumbar. Mereka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
“Informasi sekecil apa pun tidak akan kami diamkan. Tim opsnal terus bekerja dengan analisis jaringan yang lebih komprehensif,” tegasnya..
Kampung Bebas Narkoba Jadi Perisai Pertahanan Awal
Tidak hanya mengandalkan penindakan, Polda Sumbar kini menempatkan program Kampung Bebas Narkoba yang dicanangkan Kapolda Irjen Pol Gatot Tri Suryanta sebagai prioritas utama dalam strategi pencegahan. Program ini kini berkembang luas di hampir seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
“Kita mengedepankan tiga pendekatan: preventif, edukatif di tingkat nagari, dan kolaboratif. Semua harus bersinergi Babinsa, Bhabinkamtibmas, wali nagari, niniak mamak, tokoh masyarakat,” kata Dirnarkoba.
Ia menegaskan, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam mendeteksi penyimpangan di lingkungan terdekat. Bahkan Polda membuka ruang bagi keluarga yang ingin menyelamatkan anggota keluarganya dari jerat narkoba.














