UTAMA

Kuasa Hukum Iriadi Datuak Tumangguang: Pemanggilan Andre Rosiade Terkait Atas Laporan Kliennya ke Polda Sumbar

0
×

Kuasa Hukum Iriadi Datuak Tumangguang: Pemanggilan Andre Rosiade Terkait Atas Laporan Kliennya ke Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Iriadi
Iriadi Datuak Tumanggung bersama kuasa hukumnya Suharizal saat melaporkan Jon Firman Pandu kepada Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta, beberapa waktu yang lalu. IST

Hal itu pun, sambung Suharizal, semakin dikuatkan dengan adanya pengakuan Jon Firman Pandu yang diposting di channel youtube bahwasanya pemberian dari Iriadi itu, adalah  sumbangan yang bersangkutan kepada Partai Gerindra.

“Makanya keterangan Andre Rosiade menjadi penting bagi penyidik untuk menyelidiki  laporan dugaan penipuan penggelapan atau bahkan mungkin penggelapan dalam jabatan Jon Firman Pandu sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumbar memanggil Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade untuk meminta keterangan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyangkut mahar politik.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Bupati Solsel Dicecar 25 Pertanyaan di Kejati Sumbar

Pemanggilan itu tertuang dalam surat nomor B/1234/VI/2022/Ditreskrimum Polda Sumbar yang ditandatangani langsung Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Sugeng Hariyadi.

Seperti diketahui, Jon Firman Pandu dilaporkan Iriadi Dt Tumanggung ke Polda Sumbar atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyangkut ‘mahar politik’ pada Pilkada 2020.

Laporan kasus Jon Firman Pandu ini tertuang dalam LP Nomor LP/B/173/V/2022/SPKT/Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi Dt Tumanggung yang saat itu merupakan salah satu calon bupati Solok merasa tertipu oleh Jon Firman Pandu terkait dugaan pemberian ‘mahar’ dengan nilai sekitar Rp850 juta. (*)

Baca Juga  Ketua ASITA Sumbar, Darmawi: Keberangkatan Umrah Capai 8.000 Jemaah Setiap Bulan