Rabu, 3 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID SUMBAR PESISIR SELATAN

Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

Editor: Leni Marlina, Penulis:Okis Mardiansyah
Selasa, 02/12/2025 | 11:48 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Novermal, menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam di Subdit V Tipidsiber Direktorat Reskrimsus Polda Sumbar pada Senin (1/12/2025). Ia dimintai keterangan sebagai saksi atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan pengusaha pembalakan, Budi Satriadi.

Kepada awak media, Novermal menyebut dirinya hadir memenuhi undangan penyidik sejak pukul 10.00 WIB hingga 17.40 WIB. Pemeriksaan berlangsung lancar dan penyidik memberikan waktu istirahat yang memadai.

“Saya dimintai keterangan terkait laporan Budi Satriadi terkait postingan saya di media sosial tentang kegiatan pembalakan yang saya duga merusak lingkungan dan bisa memicu banjir bandang,” ujar Novermal.

Pengusaha tersebut merasa nama baiknya tercemar, sehingga melaporkan Novermal menggunakan Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.

Namun dalam proses pemeriksaan, Novermal justru menyampaikan fakta hukum terbaru. Berdasarkan informasi dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, kata dia, pengusaha pembalakan yang melaporkannya tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kehutanan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Gakkum. Ia mengaku turut menyerahkan bukti berupa surat elektronik dan dokumen terkait praktik pembalakan tersebut.

“Saya justru yang mempertanyakan dampak lingkungan dari pembalakan itu. Informasi yang saya terima dari masyarakat, kegiatan tersebut sudah menyebabkan banjir besar yang merusak lahan pertanian dan jembatan di Bayang,” katanya.

Ia menambahkan, banjir besar juga menghantam jalan Bayang–Alahan Panjang di Koto Ranah, Kecamatan Bayang Utara. Dampaknya, akses menuju tiga nagari dengan total penduduk sekitar lima ribu jiwa terputus, karena jalan alternatif ikut tertutup longsor.

Menurut Novermal, langkahnya mengkritisi pembalakan merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa dirinya dilindungi Hak Imunitas DPRD sebagaimana diatur Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Anggota dewan tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan maupun tertulis, di dalam atau di luar rapat DPRD, sepanjang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan,” tegasnya.

Ia juga mengutip Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang melarang kriminalisasi terhadap pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, laporan hukum terhadap dirinya masuk kategori Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Novermal menyatakan tidak mengenal dan belum pernah bertemu dengan Budi Satriadi, atau yang lebih dikenal sebagai “Budi Global”. Ia menegaskan tidak memiliki motif atau masalah pribadi dalam persoalan tersebut.

“Apa yang saya lakukan murni demi keselamatan masyarakat banyak,” ucap Novermal.

Ia mengungkapkan, lokasi pembalakan sudah disegel Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera. Kayu hasil tebangan serta alat berat yang digunakan telah diamankan, dan proses hukumnya naik ke tahap penyidikan.

Kegiatan pembalakan tersebut berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Daerah Tangkapan Air (DTA) hulu Sungai Batang Bayang. Pohon ditebang di perbukitan dengan lereng yang curam tanpa dokumen UKL/UPL atau AMDAL.

“Kawasan pembalakan mencapai sekitar 150 hektare. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat Bayang yang jumlahnya puluhan ribu jiwa,” ungkapnya.

Di lokasi, Balai Gakkum menemukan penebangan kayu diduga di luar izin PAHT (Pemegang Hak Atas Tanah) seluas 83 hektare. Sedangkan Dinas SDA-BK Provinsi Sumbar mencatat kerusakan hutan akibat pembalakan mencapai 159 hektare.

Sebelumnya, lokasi itu merupakan kawasan Suaka Alam dan Wisata (SAW). Area hutan kemudian diputihkan menjadi Area Penggunaan Lain (APL) seluas sekitar 1.000 hektare dalam rangka rencana pembangunan jalan tembus Solok (Alahan Panjang)–Pesisir Selatan (Bayang).

Namun, lahan tersebut tidak menampung tapak jalan yang direncanakan. Seorang warga bernama Syamsir Dahlan mengklaim bahwa lahan tersebut sebagai tanah ulayat dan mengurus izin PAHT, lalu menguasakan pengelolaannya kepada Budi Satriadi.

“Kayu-kayu di hutan primer ditebang secara membabi-buta. Bukit dipotong untuk jalan lansir, pinggir sungai penuh potongan kayu limbah, dan alat berat dikerahkan,” ujar Novermal.

Ia berharap aparat penegak hukum objektif, tidak mengkriminalisasi suara publik, dan mengedepankan keselamatan masyarakat. (*)

Tags: Laporkan Anggota DPRDPengusaha PesselTersangka Pembalakan
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

Rabu, 03/12/2025 | 12:02 WIB
Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

Rabu, 03/12/2025 | 11:30 WIB
Gerak Cepat, Muchlis Yusuf Abit Bagikan Ratusan Kilogram Beras untuk Korban Banjir Pessel

Gerak Cepat, Muchlis Yusuf Abit Bagikan Ratusan Kilogram Beras untuk Korban Banjir Pessel

Rabu, 03/12/2025 | 08:42 WIB
Pencarian Korban Hanyut di Kampung Langgai Memasuki Hari Ketiga, Belum Membuahkan Hasil

Pencarian Korban Hanyut di Kampung Langgai Memasuki Hari Ketiga, Belum Membuahkan Hasil

Selasa, 02/12/2025 | 21:12 WIB
Pemkab Pessel Minta Percepatan Pemulihan Listrik di Tiga Nagari Terisolir Bayang Utara

Pemkab Pessel Minta Percepatan Pemulihan Listrik di Tiga Nagari Terisolir Bayang Utara

Selasa, 02/12/2025 | 14:27 WIB
Nomor Urut Satu di Pilwana 2025, Yendri Siap Bangun Amping Parak dengan Hati dan Kebersamaan

Nomor Urut Satu di Pilwana 2025, Yendri Siap Bangun Amping Parak dengan Hati dan Kebersamaan

Selasa, 02/12/2025 | 13:33 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda
OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Rabu, 03/12/2025 | 15:39 WIB

SelengkapnyaDetails
Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Perlu Kategori Baru: “Bencana Regional”

Selasa, 02/12/2025 | 18:09 WIB
Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Pulihkan Hulu DAS dan Sumber Air Berkelanjutan

Selasa, 02/12/2025 | 18:03 WIB
Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Analisis Pengalaman Psikologis Praktisi Magang dalam Penanganan Klien Anak di Biro Psikologi

Selasa, 02/12/2025 | 17:43 WIB
Bencana Nasional

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Mengapa Status Bencana Nasional Tak Bisa Ditunda?

Selasa, 02/12/2025 | 15:38 WIB

HALUANTERPOPULER

  • FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    FORM Solok Selatan Turun ke Jalan, Galang Dana Kepedulian untuk Korban Bencana Sumbar‎‎‎

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Empat Daerah Terdampak, Cerint Irraloza Tasya : Kehancuran Hutan Sumbar Dibayar Nyawa Manusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosok Pengusaha yang Laporkan Anggota DPRD Pessel Novermal Jadi Tersangka Pembalakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Senyum Haru Derianti, Ketika Gubuk Reyot Menjadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Hendrajoni Tinjau Kerusakan Infrastruktur Akibat Banjir di Lengayang dan Ranah Pesisir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telkomsel mengeluarkan Paket SIAGA Peduli dalam situasi tertentu sebagai bentuk dukungan kepada pelanggan. Penyebab umum paket ini diberikan adalah:

1. Program Bantuan Saat Kondisi Darurat / Bencana
Kuota SIAGA Peduli sering diberikan ketika suatu daerah terdampak bencana, gangguan jaringan, atau situasi darurat lain. Tujuannya agar pelanggan tetap bisa berkomunikasi dan mengakses informasi penting.

2. Bentuk Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Program ini merupakan bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR) Telkomsel. Provider memberikan bantuan kuota gratis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan akses internet.

3. Mendukung Kegiatan Penting Masyarakat
Kadang paket ini diberikan pada masa tertentu, misalnya:
situasi nasional yang membutuhkan akses komunikasi,
periode tinggi aktivitas digital,
atau kondisi khusus di daerah tertentu.
  • Presiden RI, Prabowo Subianto memastikan pemerintah pusat akan
membangun kembali seluruh infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah daerah di Sumatera Barat (Sumbar). Untuk itu, ia mengajak dan berharap segenap masyarakat Sumbar bisa segera bangkit kembali.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.