OPINI

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

1
×

Saat Tiga Provinsi Menjerit: Status Bencana Nasional tak Bisa Ditunda

Sebarkan artikel ini
Irman Gusman (Senator RI asal Sumatera Barat)

Mengapa Status Bencana Nasional Mendesak?

Ada celetukan: “Untuk apa status Bencana Nasional? Bukankah pemerintah pusat sudah bekerja?” Pernyataan itu keliru membaca realitas.

Status Bencana Nasional bukan soal gelar administratif. Ia adalah pintu masuk koordinasi lintas kementerian, mobilisasi penuh TNI-Polri, percepatan logistik, dan penggunaan sumber daya nasional tanpa batasan birokratis.

Dengan status itu, pemerintah dapat:

1. Mengerahkan alat berat secara terintegrasi dan masif.

2. Mengaktifkan operasi kemanusiaan terpadu lintas lembaga.

3. Mempermudah pendanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga  Tarif, Tensi, dan Turbulensi

4. Memangkas hambatan administratif penanganan darurat.

5. Menjamin suplai logistik tanpa henti untuk wilayah terisolasi.

Tanpa status tersebut, penanganan akan tetap sporadis dan hanya menyelesaikan gejala jangka pendek, bukan akar masalah jangka panjang.

Setiap jam yang terlewat, nyawa yang dipertaruhkan. Negara harus hadir sepenuhnya.

Dalam kapasitas saya sebagai Senator, saya telah mengirim surat resmi kepada pemerintah pusat. Tim saya di Sumatera Barat juga terus bergerak memberikan bantuan, namun saya harus jujur: upaya lokal tidak lagi cukup.

Baca Juga  Female Breadwinners dan Transformasi Gender IPTEK