DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Seorang pemuda 22 tahun diamankan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya setelah kedapatan membawa barang yang diduga kuat narkotika golongan 1 jenis ganja di Jorong Bunga Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Sabtu (29/11/2025) sekira pukul 23.30 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah AL Sidiqi alias Diki, warga Jorong Sungai Belit, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Pemuda berstatus swasta tersebut ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Satresnarkoba AKP Rusmardi, petugas segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi.
Setibanya di TKP, tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti. Dalam penggeledahan yang disaksikan Kepala Jorong, M. Syawal, serta ketua pemuda setempat, Bernadol Susilo Ze, ditemukan satu dompet hijau berisi ranting, daun dan biji kering yang diduga ganja, serta satu plastik bening berisikan bahan serupa.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Scoopy warna abu-abu tanpa plat nomor yang digunakan tersangka.
Kepada petugas, Diki mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia kemudian digelandang ke Polres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan.
Ia mengatakan, penangkapan tersebut dan menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.
“Setiap informasi dari masyarakat menjadi dasar penting bagi kami untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus memperketat patroli dan penegakan hukum,” ujar Rusmardi.
Kasus ini kini tengah didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang terlibat di balik kepemilikan ganja tersebut. (*)














