DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Suasana malam di Jorong Bunga Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, mendadak mencekam pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.
Seorang pemuda 20 tahun diciduk aparat Satresnarkoba Polres Dharmasraya setelah kedapatan menyimpan satu paket besar berisi bahan yang diduga narkotika golongan 1 jenis ganja.
Pemuda tersebut diketahui bernama Radhit Maisa Irawan alias Radit, warga Jorong Lubuk Bulang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai keberadaan seseorang yang diduga menyimpan ganja di lokasi tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasat Resnarkoba AKP Rusmardi, menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penangkapan, Radit tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban coklat.
Penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh Kepala Jorong M. Syawal, serta Bernadol Susilo Ze, ketua pemuda setempat. Selain paket ganja, petugas turut mengamankan satu unit ponsel OPPO warna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi terkait aktivitas peredaran barang haram tersebut.
“Kepemilikan paket ganja itu diakui oleh pelaku dan berada dalam penguasaannya,” ujar Rusmardi.
Setelah diamankan, Radit beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta asal-usul paket ganja berukuran besar tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Dharmasraya. (*)














