PASAMAN,HARIANHALUAN.ID – Polemik pembentukan caretaker KONI Kabupaten Pasaman semakin menguat setelah 15 Cabang Olahraga (Cabor) menyatakan keberatan melalui Surat Pernyataan Bersama tertanggal 2 Desember 2025. Para pengurus Cabor menuding proses transisi kepengurusan dilakukan tanpa transparansi dan tanpa komunikasi resmi kepada anggota.
Ketua Umum Pengcab Sambo Pasaman, Candra Nenggolan, Rabu (3/12/2025) menyampaikan bahwa dokumen tersebut menegaskan tidak satu pun Cabor menerima informasi mengenai adanya Surat Keputusan pembentukan caretaker.
Bahkan, undangan untuk mengikuti rapat koordinasi (Rakorsi) KONI Kabupaten Pasaman yang rencananya digelar pada 10–11 Desember 2025 juga tidak pernah mereka diterima. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa informasi yang diterima careteker KONI Pasaman terkait anggota penuh cabor KONI Pasaman tidak lengkap diberikan oleh pihak pihak tertentu.
Investigasi terhadap dokumen resmi menunjukkan bahwa dua surat penting menjadi dasar munculnya polemik ini. Pertama, SK Nomor: 23/KPTS-KP/2025 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025, berisi penetapan 15 Cabor baru sebagai anggota resmi KONI Pasaman berdasarkan hasil Raker 2025.
Kedua, Surat Pernyataan Bersama Cabor yang memprotes sikap caretaker.
Ketua Umum Pengcab Kick Boxing Indonesia Kabupaten Pasaman Syafrizal S, kepada media haluan grub menambahkan bahwa Cabor yang menandatangani pernyataan protes mencakup Ikatan Anggar Seluruh Indonesia, Asosiasi Bola Tangan Indonesia, Persatuan Sambo Seluruh Indonesia, Perkumpulan Bina Raga Fitness Indonesia, FOKSI, Muaythai Indonesia, Perbasasi, Ikatan Sport Sepeda Indonesia, Federasi Kurash, Kick Boxing Indonesia, Federasi Olahraga Petanque Indonesia, SIWO, Hapkido, E-Sport. Mereka menyatakan merasa dipinggirkan dari proses transisi yang seharusnya melibatkan seluruh anggota.
Keterangan dari para pengurus Cabor dalam dokumen menyebutkan bahwa mereka baru mengetahui adanya caretaker dari sumber-sumber tidak resmi. Tidak ada pemberitahuan tertulis, tidak ada tembusan SK, dan tidak ada undangan yang seharusnya menjadi standar komunikasi organisasi. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan dalam AD/ART KONI.
Adapun yang menjadi sorotan adalah fakta bahwa 15 Cabor baru yang disahkan melalui SK 23/KPTS-KP/2025. Status mereka telah sah dan terdaftar sebagai anggota penuh KONI Pasaman. Namun, dalam praktiknya, 15 Cabor tidak dilibatkan dalam proses transisi dan sebagai anggota penuh KONI Pasaman sampai sekarang belum diundang dalam agenda Rakorsi yang dipersiapkan caretaker.
Dalam Surat Pernyataan Bersama, para Cabor mendesak caretaker untuk dapat mengundang 15 Cabor baru untuk mengikuti Rakorsi sebagai anggota penuh. Mereka menegaskan bahwa KONI adalah organisasi bersama yang harus dijalankan berdasarkan musyawarah, bukan keputusan sepihak yang tidak melalui mekanisme yang benar sesuai AD/ART KONI.
Atas ketidakterbukaan caretaker KONI Pasaman, sebanyak 15 Cabor mengambil langkah lebih jauh. Salah satu langkah tersebut berupa pelaporan kepada KONI Sumatera Barat dan KONI Pusat untuk mengevaluasi kinerja caretaker KONI Pasaman yang terkesan adanya niatan yang tidak baik dan tidak bekerja sesuai AD/ART KONI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak caretaker KONI Pasaman. Para Cabor berharap persoalan ini segera ditangani secara terbuka oleh KONI Provinsi Sumatera Barat agar tidak menghambat pembinaan atlet dan kelancaran pelaksanaan Musorkablub yang menjadi agenda krusial bagi masa depan olahraga prestasi di Pasaman. (*)














