“Pemerintah harus bergerak cepat. Penetapan status bencana nasional bukan pilihan, tetapi keharusan. Dengan status ini, mobilisassi sumber daya bisa cepat, pemulihan ekonomi bisa dilakukan secara sistematis. Tanpa itu, bencana hari ini bukan hanya menciptakan penderitaan, tapi bisa menghancurkan masa depan dan menganggu stabilitas nasional,” ujar Syafruddin Karimi, Guru Besar Ekonomi Universitas Andalas.
“Pada akhirnya, penetapan status bencana tidak boleh menjadi persoalan legal formalistik. Penting bagi Negara dapat hadir cepat dan efektif bagi warganya. Fakta di lapangan harus menjadi penentu utama. Keputusan administratif hanyalah langkah hukum untuk mengesahkan kenyataan yang sudah terjadi,” kata Otong Rosadi, pakar hukum mantan Rektor Universitas Ekasakti. (h/isr/ze)














