PADANG, HARIANHALUAN.ID — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera memenangkan gugatan praperadilan terkait kasus penebangan hutan tanpa izin yang menyeret BS (49), kuasa pemilik PHAT SD di Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan BS dalam putusan yang dibacakan pada 17 November 2025.
Persidangan praperadilan dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2025/PN Kbr digelar sejak 11 hingga 17 November 2025. Sidang dipimpin Hakim Tunggal Rizky Kurnia Eka Putra, S.H dengan dihadiri kuasa pemohon dan kuasa termohon. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka dan penyitaan oleh penyidik Gakkum telah sah secara hukum.
Praperadilan diajukan BS setelah Ditjen Gakkum Kehutanan meningkatkan status kasus dugaan penebangan pohon tanpa izin di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, ke tahap penyidikan pada 23 Agustus 2025. BS kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Oktober 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penebangan pohon di wilayah tangkapan air (catchment area) hulu Batang Sungai Bayang yang berpotensi menimbulkan bencana banjir di wilayah hilir Kabupaten Pesisir Selatan.
Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera melakukan operasi pada 3 Agustus 2025 dan menemukan dugaan pembalakan liar di kawasan PHAT SD maupun di luar areal tersebut. Petugas menemukan lima titik penimbunan kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, serta alat berat jenis buldoser dan ekskavator yang digunakan untuk membuat jalan sarad dan menarik kayu.
Di lokasi TPK transit PHAT SD, petugas juga menemukan aktivitas pemuatan kayu menggunakan lima truk fuso yang dilengkapi dokumen SKSHHKB. Barang bukti yang disita antara lain 152 batang kayu/log, sejumlah dokumen, dua ekskavator, dan satu buldoser.














