Pada akhirnya, keseimbangan antara ekologi dan ekonomi bukanlah pilihan politik yang bersifat situasional. Ia adalah mandat konstitusional yang melekat pada tujuan berdirinya negara. Konstitusi Indonesia telah memberi arah yang sangat jelas: melindungi ruang hidup rakyat dan memastikan bahwa kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bersama, bukan kemakmuran sesaat. Bukankah Karl Loewenstein benar ketika menyatakan bahwa konstitusi hanya berarti bila ia hidup dalam tindakan para penyelenggara negara, bukan sekadar dalam teks semata. (*)










