3. Melaksanakan respons darurat secara efektif, termasuk langkah-langkah percepatan pemulihan, pendataan kebutuhan, serta dukungan logistik kepada daerah terdampak.
4. Menjaga kehadiran Kejaksaan sebagai lembaga yang peduli dan hadir untuk masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung.
Usai mengikuti arahan dan dialog interaktif bersama Jaksa Agung Republik Indonesia, Kejati Sumbar segera melaksanakan pendistribusian bantuan dari Jaksa Agung RI kepada pegawai kejaksaan yang terdampak serta masyarakat sekitar yang ikut terdampak bencana.
Selain itu, bantuan juga disalurkan ke posko komando tanggap darurat bencana alam Kabupaten Agam sebagai dukungan nyata terhadap upaya penanganan dan pemulihan di wilayah terdampak dan adapun bantuan Jaksa Agung RI berupa Sembako, Kasur, selimut dan lain-lain.
Melalui rangkaian kegiatan ini, Kejaksaan Agung bersama seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah kembali menegaskan komitmen untuk hadir di tengah masyarakat — memberikan bantuan yang cepat, tepat, dan akuntabel, serta memastikan kebutuhan para korban bencana dapat tertangani dengan sebaik-baiknya. (*)














