PADANG, HARIANHALUAN.ID — Sebuah tongkang bermuatan ribuan meter kubik kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, memicu sorotan tajam. Desakan agar negara turun tangan mengusut alur kayu tersebut semakin menguat, menyusul temuan barcode perusahaan pada setiap batang kayu yang terangkut dalam tongkang RON MAS 69.
Akademisi Defika Yufiandra meminta Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan pelanggaran dalam pengangkutan kayu asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, itu.
“Ditjen Gakkum dan Satgas PKH harus segera turun tangan mengusut asal-usul kayu itu,” ucap Defika saat dihubungi, Sabtu (6/12/2025).
Ia menilai, kejelasan legalitas kayu dan dokumen pengangkutannya sangat penting agar publik melihat penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih.
Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Dharma Andalas itu, kasus serupa sedang berjalan di Gresik, Jawa Timur, di mana ribuan meter kubik kayu asal Mentawai yang dikirim PT BRN disita Satgas PKH. Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perusahaan tersebut masih berlangsung di Ditjen Gakkum.
“Penting memastikan ada atau tidak pelanggaran dalam kasus ini. Publik perlu diyakinkan bahwa Ditjen Gakkum bekerja objektif dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Defika menambahkan, isu lingkungan di Sumatera sedang menjadi perhatian serius, terutama karena tuduhan deforestasi turut memperparah banjir besar dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
“Kerusakan lingkungan terbukti memperburuk dampak bencana yang telah menewaskan ribuan orang dan menyebabkan kerugian besar,” katanya.














