Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menjelaskan, tongkang RON MAS 69 yang membawa sekitar 4.800 kubik kayu meranti dan kruing itu diketahui berangkat dari Sikakap pada 2 November 2025 dan terdampar sejak 6 November 2025. Kayu tersebut dikirim oleh PT Minas Pagai Lumber untuk PT Makmur Cemerlang Bersama, dengan tujuan akhir Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
“Dalam setiap batang kayu terdapat barcode bertuliskan nama perusahaan dan ‘Sumatera Barat’,” ujar Yuni, Kamis (5/12/2025). Ribuan potongan kayu itu memiliki panjang hingga enam meter, dengan diameter 50–100 sentimeter.
Hingga Jumat, tongkang tersebut masih berada di lokasi terdampar. Penanganan awal dilakukan Polres Pesisir Barat bersama Direktorat Polairud Polda Lampung.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, Satgas PKH menyita 4.610 meter kubik kayu meranti asal Mentawai di Pelabuhan Gresik. Dalam kasus itu, PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang pelaku berinisial IM telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menggunakan modus pemalsuan dokumen legalitas dengan memanfaatkan pemilik hak atas tanah (PHAT) di Sipora.
Melihat pola yang serupa, akademisi mendesak agar kasus tongkang RON MAS 69 juga ditangani dengan ketelitian setara.
“Jangan sampai ada celah hukum yang dibiarkan. Setiap pengiriman kayu dari kawasan hutan harus benar-benar transparan dan legal,” tutur Defika. (*)














