AGAM, HARIANHALUAN.ID – Hubungan antara masyarakat Padang Mardani dan PT Inang Sari kembali menegang usai insiden bentrok yang terjadi pada Kamis (4/12) lalu.
Kuasa Hukum Masyarakat Padang Mardani, Mendri Imam Maharajo, SH, menyebut konflik itu dipicu oleh surat yang dikeluarkan kuasa hukum PT Inang Sari kepada warga untuk mengosongkan lahan HGU yang selama ini dikuasai perusahaan.
Mendri menjelaskan, aksi protes masyarakat ke kantor PT Inang Sari berujung ricuh setelah sejumlah warga yang menjadi kliennya mendapat perlakuan penganiayaan dari pihak keamanan perusahaan.
“Satu orang klien kami mengalami luka robek di pelipis mata akibat mengambil parang atau senjata tajam dari pihak keamanan PT,” ujarnya, Jumat (5/12) malam.
Selain korban luka robek, Mendri menyebut ada lima klien lainnya yang mengalami memar akibat insiden tersebut. Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. Namun, hingga kini, katanya, sejumlah pihak keamanan yang dilaporkan masih berkeliaran.
“Kami khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena itu kami berharap pihak kepolisian dapat melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait status lahan, Mendri menyebut bahwa tanah yang disengketakan merupakan ex HGU PT Inang Sari, karena belum ada dokumen terbaru yang menyatakan lahan tersebut kembali berada di bawah penguasaan perusahaan.














