Ia menambahkan, kliennya memiliki bukti kepemilikan yang sah, yakni dokumen lahan milik Ninik Mamak setempat.
“Artinya secara administratif tidak ada lagi hak pengelolaan lahan oleh Inang Sari, jika masyarakat mencari manfaat dari lahan itu apa salahnya. Kalau memang HGU ini diperpanjang, mana buktinya,” imbuh Mendri.
Pihak Perusahaan Membantah
Menanggapi pernyataan tersebut, Manager PT Inang Sari, Kresno, menyampaikan klarifikasi bahwa kejadian pada 4 Desember bermula dari masuknya ratusan orang ke area perusahaan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan.
“Kami menerima informasi bahwa massa akan datang dalam jumlah besar dan dikabarkan dikawal anggota TNI, tapi informasi itu tidak masuk akal. Kami sendiri tidak percaya kabar itu. Tidak mungkin TNI mengawal pihak yang hendak melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” ujar Kresno, Minggu (7/12).
Meski demikian, PT Inang Sari tetap menghubungi aparat kepolisian serta pemerintah daerah guna mencegah konflik horizontal. Pada hari kejadian, satu unit mobil polisi telah ditempatkan di lokasi.
Menurut Kresno, situasi memanas ketika sekelompok masyarakat masuk melalui portal perusahaan tanpa izin.
“Mereka masuk begitu saja. Tentu kami harus menjaga diri dan mempertahankan aset penting seperti dokumen, uang, komputer dan peralatan yang ada di kantor,” jelasnya.














