PADANG, HALUAN- Kuatkan pemahaman pelaku ekonomi kreatif terkait pentingnya hak cipta dan desain industri, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Barat (Sumbar) gelar kegiatan Diseminasi (Perluasan Informasi) Perlindungan dan Pemanfaatan Hak Cipta dan Desain Industri dengan menggandeng 200 orang pelaku ekonomi kreatif di Sumatera Barat.
Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) ini dilaksanakan selama dua hari, Minggu-Senin (7-8/12), di The ZHM Premiere Padang dengan mengundang pelaku UKM praktisi musik, komunitas fotografi, sinematografi, sanggar seni, dan juga perwakilan dari media massa di Sumbar.
Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar, Alpius Sarumaha saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, diseminasi merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah melalui kolaborasi lintas sektor.
“Pelindungan dan pemanfaatan Hak Cipta dan Desain Industri tidak boleh berjalan parsial. Harus ada kesatuan langkah antara pemerintah, akademisi, dan industri agar inovasi daerah benar-benar bernilai ekonomi,” ujarnya.
Ia menuturkan, hak cipta berperan sebagai pelindung atas ekspresi karya intelektual, memastikan pencipta memperoleh pengakuan dan kepastian hukum, sekaligus mendorong terciptanya inovasi di bidang seni, sastra, teknologi dan budaya.
Sementara desain industri akan memberikan nilai tambah yang siginifikan bagi produk melalui perlindungan terhadap bentuk, konfigurasi dan estetika visual yang khas.
Selain memperkuat daya tarik dan diferensiasi produk, desain industri berkontribusi pada peningkatan nilai jual dan daya saing industri kreatif serta manufaktur. Produk yang telah memperoleh perlindungan desain industri akan mudah bersaing dipasar nasional hingga internasional.
“Melalui kegiatan ini kita berharap seluruh pemangku kepentingan bisa semakin memahami pentingnya penguatan ekosistem hak cipta dan desain industri di Sumatera Barat. Hal ini mengingat Sumbar memiliki potensi yang besar dari sektor seni, budaya, industri kreatif, kerajinan dan produk unggulan lainnya,” tukasnya.
Kegiatan Diseminasi ini turut dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, sejumlah pimpinan instansi vertikal yaitunya Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumbar Kunrat Kasmiri, Kepala Kanwil KemenHAM Sumbar dan Wilayah Kerja Riau Dewi Nofyenti, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sumbar Nurudin.
Sebagai narasumber diundang Guru Besar FH Universitas Andalas Prof. Dr. Zainul Daulay, Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Wahendra, dan pelaku industri kreatif, Owner Christine Hakim Idea Park, Christine Hakim.
Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Provinsi Sumbar, Wahendra dalam penyampaian materinya memaparkan, ekonomi kreatif merupakan sektor unggulan provinsi dengan potensi besar pada subsektor kuliner, kriya, fesyen, musik, film, hingga aplikasi digital.
Namun, tantangan berupa akses pasar, digitalisasi produk, dan kapasitas SDM masih perlu diperkuat. Ia memaparkan strategi pengembangan melalui perluasan akses permodalan (termasuk KUR), promosi melalui festival daerah, penguatan pemasaran digital, pengembangan Creative Hub, dan kolaborasi pemerintah akademisi komunitas industri. Dalam hal ini ia juga menekankan pentingnya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk karya dan produk ekonomi kreatif di Sumatera Barat.
“Perlindungan HKI yang kuat akan dapat meningkatkan nilai ekonomi produk pariwisata dan ekonomi kreatif, yang pada akhirnya mendorong pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah. Kami berharap melalui kegiatan ini karya dan produk ekonomi kreatif kita di daerah semakin terlindungi dengan baik,” ujar Wahendra. (*)














