Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah forum multi-pihak yang bertujuan mengoordinasikan dan mengoptimalkan pengelolaan DAS agar profesional, transparan, partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan. Fungsi utamanya meliputi penyaluran aspirasi masyarakat, pemberian sumbangan pemikiran untuk pengelolaan DAS, pengembangan peran pengawasan masyarakat, serta menjembatani masalah lintas sektor dan wilayah dalam pengelolaan ekosistem DAS secara terpadu.
Sebagai forum sekaligus mitra strategis pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, Forum DAS melakukan pendekatan komprehensif, integratif dan holistik, guna meningkatkan daya dukung dan daya tampung pembangunan nasional di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Semua yang terlibat dalam pemanfaatan ruang DAS bersifat multi sektor dan saling berkaitan. Karena itu masyarakat dengan local wisdomnya, harus kita integrasikan dalam pengelolaan DAS, dengan pendekatan teknologi jdan uga sosial,
Sedangkan tujuan dari penyusunan pembentukan Forum DAS Anai yang digagas oleh BPDAS Agam Kuantan dan diluncurkan pada saat Workshop Pengelolaan DAS Anai tangal 24 September 2025 yang lalu tersebut dimana oleh Kepala Balai BPDAS Agam Kuantan ibu Imas Aidaningsih S.Hut.,MSc. agar tersedianya rencana pengelolaan sumberdaya alam (hutan, tanah, air) dalam DAS Anai yang disepakati para pemangku kepentingan untuk dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, serta menetapkan Iangkah-Iangkah strategis pembangunan antar sektor oleh setiap pemangku kepentingan. Dengan demikian kekhawatiran akan terancamnya bencana banjir dan longsor pada DAS Anai akan dapat dimitigasi secara totalitas.
Kerja sama dan sinergitas antara para pemangku kepentingan di DAS merupakan kunci dalam pengelolaan DAS terpadu. Kepentingan antar sektor dan antar daerah dalam satu wilayah DAS perlu disinergikan untuk menghindari terjadinya eksternalitas negatif dari kegiatan pemanfaatan SDA di satu daerah terhadap daerah lainnya, misalnya kerusakan hutan dan lahan di daerah hulu DAS dapat menyebabkan meningkatnya peluang banjir di daerah hilirnya. Dalam hal ini pengelolaan DAS terpadu pada prinsipnya merupakan salah satu bentuk kerjasama antar daerah di wilayah DAS.
Pengelolaan DAS terpadu dalam implementasinya merupakan bagian dari proses kerjasama antar daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Kerjasama Antar Daerah. Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, kesepakatan bersama, itikad baik, mengutamakan transparansi, keadilan dan kepastian hukum di wilayah DAS Anai.










