SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri Solok Selatan membacakan dakwaan terhadap Karolus Bago bin Jeki Bago, atau Karlos, dalam sidang perdana perkara pidana yang digelar di ruang sidang Kejari Solok Selatan.
Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum memaparkan uraian lengkap perbuatan terdakwa dan pasal yang disangkakan. Karlos, yang berusia 34 tahun dan berprofesi sebagai karyawan swasta, dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana), Subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
dan Dakwaan Kedua terkait Pasal 362 KUHP jo. Pasal 65 KUHP (Pencurian secara berlanjut)
Jaksa menegaskan dakwaan tersebut telah disusun berdasarkan alat bukti yang sah serta hasil penyidikan yang memenuhi ketentuan hukum.
“Dakwaan kami susun secara objektif dan berbasis bukti. Seluruh proses persidangan kami pastikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan sekaligus Jaksa Penuntut Umum, Dahnir, S.H., M.H.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum itu menjadi bagian dari asas transparansi dalam proses peradilan. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan lanjutan sidang pada 22 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)














