Keterangan Foto: DPRD Sijunjung menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (8/12) di ruang rapat kantor DPRD Sijunjung.
Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2026.
SIJUNJUNG, HARIANHALUAN.ID–DPRD Sijunjung menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar), Senin (8/12) di ruang rapat kantor DPRD Sijunjung.
Rapat tersebut membahas hasil evaluasi Gubernur Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2026.
Rapat Banggar dipimpi oleh Wakil Ketua DPRD Sijunjung Kepridaus S.Ag didampingi Wakil Ketua Syahril Syamra dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pemkab Sijunjung DR. Zefnihan AP,M.Si, anggota Banggar DPRD Sijunjung, sejumlah kepala OPD serta perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Wakil Ketua DPRD Sijunjung Kepridaus S.Ag menyampaikan pembahasan badan anggaran ini menjadi bagian dari pelaksanaan evaluasi APBD, khususnya terkait dokumen Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran APBD 2026.
Pihaknya juga menegaskan bahwa dokumen yang disajikan saat ini sudah sepenuhnya memenuhi lampiran yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD 2026 setelah adanya beberapa perbaikan terhadap evaluasi Gubernur Sumbar terkait APBD Sijunjung tahun 2026.
“ Daiantaranya adalah beberapa penyesuaian anggaran terkait Program unggulan nasional, Penyesuaian retribusi Sesuai UU no 1 tahun 2022 tentang HKPD, rekapitulasi dan sinkronisasi perkada penjabaran APBD berdasarkan sumber dana,” jelasnya.
Ia menyebut terkait beberapa point tersebut, pemerintah daerah diminta segera menindaklanjuti dengan menyampaikan perbaikan kepada Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Dalam Negeri selaku pengembang SIPD, agar sistem dan dokumen dapat disempurnakan sesuai kebutuhan.
” Evaluasi ini dilakukan untuk memastika Raperda APBD 2026 dan Perbup Penjabaran APBD selaras dengan ketentuan regulasi yang lebih tinggi, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan daerah, yakni RKPD, KUA-PPAS, dan RPJMD,” paparnya.
Selain itu, Rapat Banggar tersebut menjadi langkah penting menuju penetapan APBD Kabupaten Sijunjung Tahun Anggaran 2026, dengan harapan seluruh catatan evaluasi dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya tata kelola anggaran daerah yang lebih akuntabel dan sesuai ketentuan.
” Rapat ini juga menjadi momentum konsolidasi legislatif dan eksekutif untuk merancang kebijakan pembangunan berkelanjutan yang berpihak kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung. (*)














