PADANG, HARIANHALUAN.ID — Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyebut, proses pendataan dan evakuasi masih berlangsung di lapangan, masyarakat menaruh harapan besar agar status darurat bencana nasional segera ditetapkan. Lisda menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan maksimal serta penanganan yang cepat dan menyeluruh. Dengan langkah yang tepat, ia berharap penderitaan masyarakat dapat segera teratasi.
Ia menegaskan bahwa tingkat kerusakan dalam beberapa pekan terakhir sudah sangat mengkhawatirkan. Ia menyebut pemerintah pusat perlu mengambil langkah cepat dan luar biasa. Menurutnya, penetapan status darurat bencana nasional bukan sekadar simbol, tetapi langkah krusial untuk mempercepat koordinasi dan mobilisasi sumber daya.
Lisda mengungkapkan bahwa proses peninjauan langsung di lapangan memperlihatkan besarnya kerusakan infrastruktur dan tingginya jumlah korban terdampak. Ribuan warga terpaksa mengungsi karena rumah mereka terendam atau bahkan tersapu arus banjir. Banyak warga kini bertahan di tenda-tenda darurat dalam kondisi cuaca yang tidak menentu, sehingga menambah kerentanan terhadap bencana lanjutan.
Politisi asal Sumbar itu menilai, skala kerusakan serta dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan sudah lebih dari cukup untuk mendorong pemerintah mengambil langkah tegas. Ia menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung tanpa intervensi besar dari pemerintah pusat. “Pemerintah harus hadir dengan kebijakan luar biasa,” ujarnya.
Lisda juga menyoroti lamanya durasi bencana yang terjadi sejak 22 November 2025. Hingga kini, beberapa wilayah masih berada dalam kondisi rawan tanpa tanda-tanda perbaikan berarti. Ia menilai durasi yang panjang ini menjadi alasan kuat untuk segera menetapkan status bencana nasional demi menghindari memburuknya situasi di wilayah terdampak.
Menurutnya, lambatnya penanganan membuka risiko dampak jangka panjang terhadap perekonomian masyarakat, terutama di daerah-daerah dengan akses jalan yang terputus. Kerusakan infrastruktur membuat distribusi bantuan tersendat dan menghambat aktivitas ekonomi warga. Karena itu, ia mendorong pemerintah pusat segera mengambil keputusan strategis demi mempercepat evakuasi, pemulihan, dan penyaluran bantuan. (*)














