PASAMAN BARAT, HARIANHALUAN.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat menorehkan catatan gemilang dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025. Selain gencar melakukan penindakan hukum, Korps Adhyaksa ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar lebih dari setengah miliar rupiah serta melampaui target penanganan perkara yang ditetapkan pemerintah.
Capaian tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman Barat, Tjut Zelvira Novani, dalam konferensi pers yang digelar di Ruangan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kantor Kejari setempat, Selasa (9/12/2025).
Turut mendampingi Tjut Zelvira dalam pemaparan tersebut jajaran pejabat utama Kejari, antara lain Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yondra Permana, Kasi Intelijen (Intel) Mas Benny Saragih, Kasi Datun Lastarida BR. Sitanggang, serta Kasi Pemulihan Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti Aset dan Rampasan (PB3R), Firdaus.
Dalam laporannya, Tjut Zelvira mengungkapkan transparansi kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) periode Januari hingga 9 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa timnya bekerja militan meski dengan dukungan anggaran yang terbatas.
“Terkait anggaran penanganan perkara, penyerapan telah maksimal dan justru melampaui target yang disediakan pemerintah. Seharusnya anggaran yang tersedia hanya untuk 3 perkara, namun kami berhasil menangani jauh di atas angka tersebut,” tegasnya.
Capaian penanganan perkara selama periode tersebut, Kejari Pasaman Barat mencatatkan progres signifikan dalam berbagai tahapan hukum, dengan rincian sebagai berikut, penyelidikan 3 (tiga) perkara, penyidikan 7 (tujuh) perkara, penuntutan 7 (tujuh) perkara dan eksekusi 3 (tiga) perkara.
Selain penindakan hukum, Kejari Pasaman Barat juga berhasil melakukan upaya pemulihan aset (asset recovery). Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp. 617.875.000,- (enam ratus tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Tjut Zelvira Novani merincikan sumber pengembalian keuangan negara tersebut berasal dari tiga kasus besar, yakni, Kasus PDAM Tirta Gemilang (Terpidana HST) Terkait perkara penyimpangan pengelolaan dana Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2016-2021 sebesar Rp 3 Miliar. Dari terpidana berinisial HST, negara berhasil memulihkan:
Uang Pengganti: Rp. 192.875.000,-
Denda: Rp. 50.000.000,-
Kasus Pembangunan RSUD Pasaman Barat (Terpidana AM) Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari korupsi pembangunan Gedung RSUD Pasaman Barat (Tahun Anggaran 2018-2020 Multi Years). Dari terpidana berinisial AM, disetorkan uang denda sebesar denda: Rp. 100.000.000,-
Kasus Pembangunan RS Pratama T.K. D Ujung Gading Terkait perkara korupsi pada pekerjaan pembangunan gedung tahun anggaran 2018, berhasil diselamatkan uang sebesar, total: Rp. 275.000.000,-
“Ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik, terutama dalam menyambut HAKORDIA 2025. Kami berkomitmen bahwa penegakan hukum tidak hanya memenjarakan badan, tetapi juga memulihkan kerugian negara,” tambah Tjut Zelvira.
Mengusung tema besar “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat”, Kejari Pasaman Barat menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan penindakan. Oleh karena itu, langkah preventif melalui edukasi dan seni turut digencarkan.
Rangkaian kegiatan HAKORDIA telah dimulai sejak Rabu (3/12/2025) dengan menyasar pelajar dan mahasiswa. Salah satu kegiatan unggulan adalah Lomba Baca dan Cipta Puisi tingkat SLTA sederajat se-kabupaten Pasaman Barat.
“Pada tanggal 8 Desember telah dilakukan penilaian terhadap 19 peserta, dan puncaknya hari ini, para pemenang ditampilkan dalam upacara peringatan,” ujar Kajari.
Selain itu, pendekatan akademis dilakukan melalui kuliah umum di Institut Teknologi Ilmu Sosial Khatulistiwa Pasbar. Jaksa masuk kampus untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi kepada mahasiswa sebagai agen perubahan masa depan.
Melalui kombinasi penindakan tegas yang terukur dan pendekatan edukatif yang persuasif, Kejari Pasaman Barat berharap momentum HAKORDIA 2025 ini menjadi stimulus kuat untuk menekan angka korupsi di “Bumi Tuah Basamo”. (*)














