PESISIR SELATAN, HARIANHALUAN.ID— Salah satu dari tiga perusahaan kelapa sawit yang digugat Organisasi Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) menyatakan kesediaan untuk memperbaiki sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi kedap air. Komitmen tersebut disampaikan dalam sidang mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri Painan pada Selasa (9/12/2025).
Perwakilan tiga perusahaan hadir dalam mediasi tersebut, yakni PT Transco Energi Utama (TEU) yang berada di bawah Group Incasi Raya, PT Kemilau Permata Sawit (KPS), dan PT Muara Sawit Lestari (MSL).
Ketua Umum AJPLH, Soni, S.H., M.H., M.Ling, mengungkapkan bahwa hanya PT Transco Energi Utama yang menyatakan kesediaan melakukan perbaikan bertahap terhadap sistem IPAL mereka.
“Dalam mediasi ketiga ini, PT Transco Energi Utama bersedia memperbaiki pengelolaan IPAL dengan sistem kedap secara bertahap. Namun, dua perusahaan lainnya belum ada hasil. Hakim bahkan meminta perwakilan menghadirkan langsung pemilik perusahaan,” ujar Soni pada wartawan.
Soni menjelaskan, gugatan yang diajukan AJPLH bertujuan untuk memastikan perusahaan kelapa sawit menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Intinya kita mengacu pada aturan. Jika mereka bersedia memperbaiki, tentu harus ada pencabutan gugatan. Namun sebelum itu, perlu dilakukan pengawasan dan uji laboratorium untuk mengevaluasi dampak yang telah terjadi,” jelasnya.
Untuk dua perusahaan lainnya, kata dia, AJPLH masih menunggu perkembangan mediasi berikutnya, terutama terkait kehadiran pemilik perusahaan dan bukti bahwa operasional mereka tidak melanggar ketentuan lingkungan.
“Ini yang akan kita lihat pada mediasi selanjutnya, termasuk perkembangan dari Transco nanti,” tambahnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum PT Transco Energi Utama, Muklis, menolak mengungkapkan hasil mediasi kepada media. Ia menegaskan bahwa proses mediasi bersifat tertutup.
“Tidak etis jika saya menyampaikan pembicaraan dalam mediasi. Sekali lagi, mediasi itu tertutup sifatnya. Silakan tanya ke pihak penggugat,” ucapnya.
Sidang mediasi berikutnya untuk PT Transco Energi Utama dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Adapun sidang mediasi lanjutan untuk PT Kemilau Permata Sawit dan PT Muara Sawit Lestari dijadwalkan pada 16 Desember 2025.
Sebagai informasi, gugatan AJPLH terhadap tiga perusahaan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Painan pada 5 November 2025, yang kini memasuki tahapan mediasi ketiga.














