JAKARTA, HARIANHALUAN – Senator dari Sumatera Barat Irman Gusman meminta DPD RI secara kelembagaan mendorong pemerintah menetapkan bencana banjir bandang dan longsor di tiga provinsi di Sumatera sebagai bencana nasional mandiri.
“Dengan penetapan tersebut, pemerintah dapat menunjukkan kemampuan sendiri menangani bencana tanpa tergantung pihak luar. Tidak perlu intervensi asing atau apa pun demi citra dan kemandirian kita untuk dilihatkan kepada bangsa lain,” ujar Irman dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-5, Rabu, (10/12/2025).
Menurut mantan ketua DPD RI dua periode itu, perjalanan panjang Indonesia menghadapi berbagai bencana sejak era reformasi menunjukkan perlunya respons yang cepat dan tanggap. Dia menyebut pengalaman mulai dari tsunami Aceh, hingga bencana di Palu dan Yogyakarta sebagai pembelajaran penting.
Irman juga mengapresiasi sikap Ketua DPD RI yang mendorong pemerintah agar segera menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional. Irman Gusman menyatakan DPD RI, baik secara individu maupun pimpinan, telah menyampaikan sikap mendukung penetapan tersebut. Langkah itu krusial agar penanganan bencana dapat berlangsung lebih efisien dan efektif.
“Kalau Aceh bisa kita lihat bagaimana wawancara Mualem (Gubernur Aceh -red) dengan Najwa Shihab sampai tidak ada lagi kata- kata yang diucapkan soal penetapan status. Penetapan status ini bukan sekedar kata-kata, tetapi adalah satu pilihan politik kebijakan bagaimana kita menangani bencana,” lanjutnya.
Irman mengakui kondisi Indonesia saat ini berbeda dengan tahun 2004 ketika tsunami melanda Aceh. Ia menyebutkan bahwa ekonomi Indonesia saat ini relatif lebih baik sehingga “tidak perlu bantuan atau pertolongan dari luar.” Namun ia menegaskan bahwa sikap mandiri tersebut harus tetap berada dalam kerangka hukum yang jelas.
Irman mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 hanya dikenal dua jenis bencana: bencana daerah (kabupaten/provinsi) dan bencana nasional. “Karena itu, ia menilai penting adanya kepastian status untuk memudahkan penanganan dan penganggaran”, tegasnya.
Ia juga menyinggung bahwa penggunaan istilah seperti prioritas nasional tidak cukup menggambarkan kebutuhan penanganan bencana yang bersifat komprehensif. “Perubahan iklim merupakan keniscayaan yang menuntut refleksi bersama tentang arah pembangunan berkelanjutan,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Irman berharap DPD dapat menyampaikan sikap kelembagaan yang tegas terkait penetapan status bencana, apakah menggunakan istilah bencana nasional, prioritas nasional, atau bencana nasional mandiri. Menurutnya, kepastian status akan berdampak langsung pada mekanisme penanganan hingga pencairan anggaran.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kepastian hukum, kementerian dan lembaga akan mengalami kesulitan dalam menyalurkan anggaran karena keterikatan keputusan formal. “Supaya ada kepastian hukum yang ini akan berimplikasi nanti bagaimana penanganan dan anggaran segala macam,” jelasnya.
Sebab kalau tidak pun akan sulit bagi kementerian dan lembaga untuk mengeluarkan anggaran. Karena sudah diketok. Tapi pengalaman saya dulu ada rekening khusus yang dipakai dalam rangka untuk penanganan bencana,” pungkasnya. (sam)














