JAKARTA,HALUAN — Anggota Komite IV DPD RI asal Sumatra Barat, Cerint Irraloza Tasya, meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi dan meninjau ulang kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) bagi tiga provinsi terdampak parah bencana hidrometeorologis.
Permintaan itu disampaikannya dalam forum sidang Paripurna DPD RI yang berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta pada Rabu (10/12/2025).
Menurut Cerint, pemangkasan TKD yang diberlakukan pemerintah pusat, pasti akan berdampak terhadap kecepatan pemulihan pasca bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat .
Ia menegaskan bahwa pemulihan daerah terdampak bencana tidak hanya bergantung pada bantuan pusat. Ada banyak titik kerusakan yang membutuhkan intervensi cepat dan tidak semuanya dapat ditangani melalui skema anggaran pemerintah pusat.
“Saya dari perwakilan tiga provinsi dan anggota Komite IV DPD RI bermohon dan meminta evaluasi ulang kepada pemerintah terkait pemotongan TKD ke daerah, terutama tiga provinsi ini,” ujar Cerint saat menyampaikan pandangannya.
Ia menjelaskan, daerah terdampak kini sedang didorong untuk bergerak mandiri menangani dampak bencana. Namun, tanpa ruang fiskal yang memadai, kemampuan daerah untuk mengeksekusi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana menjadi sangat terbatas.
“Dengan adanya bencana ini, daerah diminta untuk mandiri dan bergerak cepat menyelesaikan berbagai titik kerusakan, terutama yang membutuhkan penanganan segera. Tetapi tidak semua titik perbaikan dicover oleh pemerintah pusat. Banyak kebutuhan lain yang harus dibiayai oleh pemerintah daerah sendiri,” ucap Cerint.
Menurutnya, pemerintah pusat memang telah menjalankan sebagian upaya pemulihan, terutama pada infrastruktur vital dan objek strategis nasional.
Namun di lapangan, terdapat banyak kerusakan sekunder seperti jalan lingkungan, jembatan kecil antar desa, talud pengaman, fasilitas pendidikan, dan sarana publik lokal yang menjadi tanggung jawab daerah.
Kondisi fiskal yang terpangkas, menurut Cerint pasti membuat daerah kesulitan melakukan refocusing maupun penyiapan belanja tak terduga untuk mempercepat upaya pemulihan. Padahal, kebutuhan pemulihan pascabencana mencakup banyak aspek yang tidak bisa menunggu lama.
“Kami sangat bermohon kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kembali pemotongan TKD kepada daerah kami, terutama tiga provinsi ini, Daerah perlu ruang fiskal yang cukup agar bisa bergerak dengan cepat dan mandiri dalam memulihkan kondisi masyarakat,” lanjutnya.
Cerint berharap pemerintah pusat membuka ruang dialog dan evaluasi atas kebijakan tersebut, terutama dengan mempertimbangkan kondisi kedaruratan di tiga provinsi yang mengalami kerusakan luas.
Ia menegaskan bahwa kebijakan fiskal nasional harus memberi ruang adaptif bagi wilayah yang menghadapi kejadian luar biasa.
Dengan adanya peninjauan ulang pemangkasan TKD, Cerint meyakini pemerintah daerah terdampak bencana dapat memperkuat kapasitas fiskal mereka, sehingga proses recovery dapat berjalan lebih efektif dan menyeluruh.
Senator wanita asal Sumatra Barat ini juga mengingatkan bahwa percepatan pemulihan pascabencana hanya bisa dicapai bila daerah didukung secara memadai, baik dari sisi kebijakan maupun dari sisi pembiayaan. (*).














