PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan mediasi terkait permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan sekaligus memastikan pelaksanaan program PTSL berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi dan dihadiri oleh para pihak terkait, termasuk pemohon, perangkat nagari, serta unsur teknis pertanahan. Pertemuan ini bertujuan untuk memperoleh kejelasan data yuridis, riwayat penguasaan tanah, serta memfasilitasi dialog terbuka guna menemukan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam arahannya, Ahmad Yahdi menegaskan bahwa mediasi merupakan langkah strategis untuk menjaga suasana kondusif, serta mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
“Mediasi ini menjadi sarana untuk menyatukan persepsi dan mencari titik temu berdasarkan data dan fakta di lapangan. Kami berkomitmen, agar seluruh proses PTSL berjalan transparan, objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Ahmad Yahdi.
Ia juga menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman senantiasa mengedepankan prinsip musyawarah dalam setiap penyelesaian permasalahan pertanahan, sehingga hak-hak masyarakat dapat terjamin dan kepastian hukum atas tanah dapat terwujud.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tahapan PTSL Tahun 2025 di Kabupaten Padang Pariaman dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*)














