SAWAHLUNTO, HARIANHALUAN.ID – Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTS-Naker) menggelar sosialisasi tata cara penerbitan nomor induk berusaha (NIB) dengan mengundang dinas terkait, pendamping koperasi, dan pengurus koperasi merah putih di Saka Heritage Ombilin, Rabu (10/12).
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Dinas Koperindag, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PMPTS-Naker Kota Sawahlunto terkait regulasi pembuatan NIB dan lokasi.
Dalam laporannya, Sekretaris Dinas PMPTS-Naker Adrial mengatakan bahwa sosialisasi ini digelar sebagai upaya pemerintah dalam mendukung percepatan legalitas, akses perizinan, dan pembiayaan koperasi merah putih yang ada di Kota Sawahlunto.
“Diharapkan nantinya para pengurus, PMO dan BA dapat menyelesaikan permasalahan atau keraguan yang telah dialami selama pengurusan NIB,” ucap Adrial.
Wali Kota Sawahlunto yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Tatang Sumarna mengatakan semangat mendirikan koperasi ini merupakan amanah dari UUD 1945 Pasal 33 atas filosofi ekonomi kerakyatan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para peserta dapat memahami koperasi secara profesional kerja dan sebagai stimulus percepatan pembentukan agar koperasi berdampak pada masyarakat sekitar.
“Pahami dulu strategi pemerintah terkait tujuan koperasi merah putih ini, agar dapat menjalankan dan percepatan pembangunan koperasi dengan baik,” kata Kadis Tatang. (*)














