PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, memusnahkan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht Van gewijisde).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja seberat 8.67 gram, sabu 47.4024 gram, empat karung kosmetik tanpa izin edar, dua bok kosmetik tanpa izin edar, enam kardus kosmetik tanpa izin edar, 16 unit handphone, senjata tajam (sajam) dan sisik tringgiling sebanyak dua plastik putih.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Koswara, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Padang, Dodi Susistro, mengatakan, bahwa pemusnahan telah dilakukan sebanyak 24 kali sepanjang tahun 2025 ini.
“Sepanjang ini, perkara narkotika masih mendominasi di Padang. Kita tentu berharap angka ini bisa turun ke depannya,” katanya, Rabu (10/12).
Ia menyebutkan, perlu peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada penegak hukum agar, segala bentuk kejahatan dapat ditekan.
“Mari bersama-sama memberantas kejahatan yang dapat mengancam masyarakat,” ucapnya.
Ia mengajak, agar seluruh elemen masyarakat menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.














