PADANG, HARIANHALUAN.ID — Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan Reviu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada 11–12 Desember 2025. Kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, S.IP, M.Si, serta narasumber dari Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikdasmen, Kamis (11/12/2025)
Kegiatan review ini bertujuan memperkuat tata kelola keterbukaan informasi di lingkungan BBPMP Sumbar, sekaligus memastikan seluruh standar layanan PPID berjalan sesuai regulasi Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pemaparannya, Musfi Yendra menegaskan bahwa PPID merupakan garda terdepan dalam mewujudkan transparansi layanan publik. Ia mengingatkan bahwa setiap badan publik wajib melaksanakan keterbukaan informasi berdasarkan payung hukum seperti UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 61 Tahun 2010, PERKI No. 1 Tahun 2021, serta Permendikbudristek No. 11 Tahun 2022 yang mengatur organisasi dan tata kerja BBPMP.
“PPID BBPMP Sumbar harus memastikan informasi publik tersedia secara berkala, setiap saat, dan serta-merta. Transparansi bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi bentuk komitmen dalam melayani masyarakat secara akuntabel,” ujar Musfi.
Ia menjelaskan sejumlah tugas strategis PPID, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), pelaksanaan uji konsekuensi, penyusunan SOP, hingga penanganan keberatan publik. PPID juga berperan sebagai koordinator keterbukaan informasi di setiap unit kerja BBPMP.
Musfi turut menyoroti pentingnya pemanfaatan media publikasi, termasuk media sosial, untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat. Menurutnya, langkah BBPMP Sumbar dalam menghadirkan konten edukatif dan informatif merupakan upaya positif dalam mendukung digitalisasi layanan informasi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi inovasi BBPMP Sumbar, seperti integrasi DIP ke sistem digital, pengembangan dashboard keterbukaan informasi, hingga rencana pengembangan chatbot layanan publik berbasis AI. Inovasi ini dinilai penting untuk meningkatkan kualitas layanan serta mempermudah akses informasi.
Musfi kemudian memaparkan hasil evaluasi keterbukaan informasi BBPMP Sumbar tahun 2025. Berdasarkan proses validasi, kuisioner, presentasi, dan visitasi, BBPMP Sumbar berhasil meraih Predikat Informatif dengan nilai 90. Meski demikian, ia memberikan beberapa catatan perbaikan, seperti penyempurnaan konten website PPID, informasi tersedia setiap saat, serta kelengkapan profil pejabat publik.
Sementara itu, narasumber dari BKHM Kemendikdasmen menekankan perlunya konsistensi pembaruan konten dan peningkatan respons layanan informasi. Ia berharap BBPMP Sumbar dapat menjadi contoh bagi satuan kerja pendidikan lainnya dalam penerapan standar keterbukaan informasi.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini ditutup dengan komitmen bersama seluruh peserta untuk memperkuat layanan PPID, mempercepat digitalisasi informasi publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi dan akuntabilitas. (*)














