Data ini akan dipadukan dengan pemutakhiran peta spasial wilayah terdampak serta baseline kebutuhan rekonstruksi. Medi menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten dan kota diminta menyerahkan data final paling lambat 3 Januari 2025, sesuai arahan Gubernur Sumbar. Setelah itu, draf R3P akan diproses dan ditargetkan selesai hingga Februari.
Medi menegaskan bahwa pemulihan bencana di Sumbar tidak boleh mengulang kesalahan masa lalu. Ia menilai bahwa upaya pemulihan harus memastikan aspek ekologis dan keselamatan menjadi prioritas jangka panjang.
“Kalau kita hanya mengembalikan kondisi seperti sebelum bencana, maka risiko yang sama akan tetap menghantui. Pemulihan ini harus menyentuh akar persoalan, termasuk tata ruang dan fungsi kawasan lindung,” katanya. Ia meminta seluruh OPD dan lembaga teknis menguatkan koordinasi, terutama karena sebagian besar jaringan sungai dan infrastruktur jalan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tanpa koordinasi yang solid, penyelesaian pemulihan akan berjalan lambat. “Dokumen rencana aksi ini adalH perjalanan kita bersama. Konsistensi menjalankan setiap langkah menjadi kunci utama,” tutup Medi. (*)














