POLITIK

Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kian Kompleks di Era AI

41
×

Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kian Kompleks di Era AI

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa perkembangan teknologi, khususnya kecerdasan buatan (AI), telah mengubah lanskap pengawasan dan penegakan hukum Pemilu. Menurutnya Bawaslu harus mampu mengikuti alur perkembangan zaman.

“Pelanggaran hari ini tidak hanya terjadi secara nyata, tetapi juga bermigrasi ke ruang digital. Pesan, propaganda, atau aktivitas yang berpotensi melanggar bisa tersebar dengan cepat melalui platform maya, dan ini menuntut respons yang lebih adaptif,” ujar Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda saat memberikan sambutan arahan dalam kegiatan pembukaan Gakkumdu Award di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Baca Juga  KPU Bukittinggi Ajukan Anggaran Rp17,8 Miliar untuk Pilkada 2024

Ia menekankan bahwa penegakan hukum yang dikakukan Bawaslu harus mampu memahami, membaca, dan merespons dinamika dunia maya. Menurut Herwyn, kompleksitas ruang digital menjadi tantangan yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Penegakan Hukum Pemilu oleh Bawaslu harus bisa menjangkau dan memahami aktivitas di dunia maya. Ini tantangan kita, dan akan terus berkembang setiap tahunnya,” lanjutnya.

Herwyn juga menyoroti bahwa pendekatan penanganan pelanggaran ke depan tidak lagi bisa mengandalkan pola-pola lama. Menurutnya, proses penegakan hukum Pemilu harus semakin bersifat analitis, memanfaatkan data, membaca pola, serta memahami konteks pergerakan informasi digital.

Baca Juga  H. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin Marapi melalui Posko Balai Wartawan Luak Limo Puluah Peduli

“Penanganan pelanggaran ke depan akan bersifat analitis. Kita harus mampu membaca pola dan memahami dinamika digital untuk mengambil langkah yang tepat,” tegasnya.

Herwyn berharap seluruh jajaran Bawaslu dan Sentra Gakkumdu semakin siap menghadapi tantangan era digital, sekaligus memperkuat integritas dan kualitas penegakan hukum Pidana Pemilu di Indonesia. (*)