PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat pasca rangkaian bencana ekologis yang melanda daerah ini.
Tiga lokasi tambang di Kabupaten Padang Pariaman resmi masuk dalam daftar operasi bermasalah dan telah dipasangi plang pengawasan oleh KLHK.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, Tasliatul Fuadi mengungkapkan bahwa salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kegiatan penambangan tras oleh PT Fathul Jaya Pratama
Menurutnya, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan lingkungan.
“Awalnya kegiatan mereka tidak aktif. Namun pada Juni 2025, operasional kembali berjalan padahal IUP-nya sudah berakhir sejak 2023. Lebih dari itu, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan dan tidak melakukan kewajiban pascatambang,” ujar Tasliatul Fuadi kepada Haluan Jumat (12/12/2025).
Fuadi mengatakan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan menjadi salah satu indikasi lemahnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan, terlebih perusahaan beroperasi di kawasan yang rawan terhadap gangguan fungsi tata air.
Selain PT Fathul Jaya Pratama, dua perusahaan lain turut dipasangi plang pengawasan KLHK diantaranya adalah
CV Bumi Perdana/Siska Fitria yang beroperasi di Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.
Kemudian CV Sayang Ibu Sejati di lokasi yang sama, Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian.
Ketiganya dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kawasan hulu dan aliran sungai yang kini menjadi fokus pemulihan ekologis pasca galodo besar di Sumbar.
Tasliatul Fuadi menjelaskan, pemasangan plang pengawasan merupakan langkah awal sebelum penegakan hukum lanjutan dilakukan. KLHK saat ini tengah mengumpulkan bukti lapangan dan dokumen perizinan untuk menentukan tindakan administratif maupun sanksi lainnya.
“Kami bersama KLHK sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran lebih dalam, proses hukum akan berjalan. Prinsipnya, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengorbankan keselamatan warga dan fungsi kawasan lindung,” ujarnya.
DLH Sumbar juga meminta pemerintah kabupaten dan pemerintah nagari untuk memperketat pemantauan aktivitas tambang di wilayah masing-masing. Menurut Tasliatul, upaya pemulihan ekologis Sumbar tidak akan berhasil tanpa penertiban tegas terhadap aktivitas yang merusak kawasan hulu.
“Bencana kemarin memberi pelajaran yang sangat mahal. Hutan kita rusak, sungai kita penuh material. Kalau masih ada aktivitas yang membahayakan lingkungan, pasti akan kami tindak,” katanya.
Pemprov Sumbar memastikan laporan lengkap hasil pemeriksaan tambang-tambang bermasalah tersebut akan diumumkan setelah proses audit selesai. Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan temuan aktivitas ilegal di kawasan rawan, demi mencegah bencana ekologis serupa terulang kembali. (*)














