PADANG, HARIANHALUAN.ID- Antisipasi kemacetan, serta untuk mempelancar distribusi logistik masuk ke Sumatera Barat pada masa tanggap darurat bencana yang masih berlangsung, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mengapresiasi kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumbar di Jalur Sitinjau Lauik.
“Sejak sepekan terakhir Dinas Perhubungan dibantu pihak-pihak terkait lainnya telah menerapkan rekayasa lalu lintas di Jalur Sitinjau Lauik, kita mengapresiasi kebijakan ini, karena sangat membantu dalam mengurai kemacetan Padang-Solok serta sebaliknya, dan dapat memperlancar distribusi logistik serta bantuan yang akan masuk ke Sumbar di masa tanggap darurat bencana yang masih berlangsung,” ujar Nanda saat diwawancarai, Jumat (12/12).
Atas adanya kebijakan ini, sesuai dengan edaran Dinas Perhubungan Nanda mengimbau kepada pengendara agar mematuhi ketentuan pengalihan jam operasional angkutan barang. Hal ini demi kelancaran dan keselamatan bersama. Untuk pengemudi yang tidak patuh dan menyalip sembarangan akan ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,
Lebih lanjut untuk menghindari perjalanan pada jam-jam padat, politisi NasDem ini mengajak masyarakat untuk memperhatikan instruksi petugas di lapangan dan mengutamakan keselamatan dengan bentuk tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi cuaca maupun arus lalu lintas tidak memungkinkan.
“Semoga kebijakan yang dijalankan pada masa tanggap darurat bencana ini bisa menciptakan mobilitas yang lebih teratur di Sumatera Barat, dan mendukung percepatan penanganan bencana yang dijalankan pemerintah daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat telah mengambil kebijakan memperketat pengaturan arus lalu lintas serta operasional angkutan barang di jalur Padang-Solok melalui Sitinjau Lauik, imbas meningkatnya kepadatan transportasi pascabencana hidrometeorologi yang menyebabkan putusnya jalur utama Padang-Bukittinggi.
Sekaitan ini, Dishub Sumbar telah menetapkan pembatasan jam operasional angkutan barang melalui Surat Pemberitahuan Gubernur Sumbar yang disusun bersama pihak terkait. Kebijakan itu diberlakukan untuk mengurangi beban di titik rawan kemacetan, mencegah penumpukan kendaraan pada waktu tertentu, serta menjaga kelancaran akses bagi kendaraan umum dan logistik prioritas.
Dalam menjalankan kebijakan yang ada, Dishub Sumbar bersama pihak terkait juga melakukan pengawasan langsung di Posko Indarung dan Jembatan Timbang Lubuk Selasih dengan fokus pengawasan meliputi kepatuhan angkutan barang terhadap jam operasional, penanganan kendaraan berat yang mengalami gangguan, dan respons cepat terhadap insiden mendadak di jalur Sitinjau Lauik. (*)














