Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Status Bencana Menentukan Skala Tanggung Jawab : Negara Tak Cukup Hanya Hadir Secara Administratif

1
×

Status Bencana Menentukan Skala Tanggung Jawab : Negara Tak Cukup Hanya Hadir Secara Administratif

Sebarkan artikel ini
Dosen Politik Hukum dan Filsafat Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Dr. Otong Rosadi

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Penanganan bencana di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) memasuki fase pemulihan krusial. Di tengah perpanjangan masa tanggap darurat dan percepatan penyediaan hunian sementara, muncul sejumlah catatan kritis dari kalangan akademisi agar negara tidak terjebak pada pendekatan administratif semata.

Dosen Politik Hukum dan Filsafat Universitas Ekasakti (Unes) Padang, Dr. Otong Rosadi menegaskan, perpanjangan status tanggap darurat seharusnya dimaknai sebagai kewajiban negara untuk mempercepat pemenuhan hak-hak korban secara adil dan proporsional.

“Perpanjangan status tidak boleh hanya dimaknai sebagai formalitas birokrasi. Di lapangan kita melihat ketimpangan. Ada titik yang mendapat bantuan berlebih, sementara lokasi lain minim sentuhan,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (14/12).

Menurutnya, penetapan status bencana apakah nasional atau daerah harus merujuk pada indikator kebencanaan secara komprehensif, bukan sekadar pertimbangan administratif atau politik anggaran. “Status bencana menentukan skala tanggung jawab negara. Itu sebabnya lima indikator kebencanaan harus dibaca jujur,” katanya.

Baca Juga  Kabar Baik! Bank BUMN Bersatu Bantu Masyarakat dalam Pembiayaan Motor Listrik

Catatan kedua diarahkan pada penetapan lokasi hunian sementara (huntara). Ia mengingatkan, huntara yang dibangun tergesa-gesa tanpa kajian risiko dan persetujuan warga berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.

“Huntara wajib aman dari ancaman bencana lanjutan, tidak berada di zona rawan, dan tidak melanggar hak atas tanah masyarakat. Jika abai, negara bisa digugat karena lalai melindungi warganya,” tuturnya.

Pada aspek tata kelola, koordinasi lintas instansi menjadi sorotan ketiga. Hingga hari keempat perpanjangan tanggap darurat, keterlambatan layanan dasar masih terjadi di sejumlah titik. “Dalam perspektif hukum administrasi, keterlambatan layanan tanpa alasan sah dapat dikategorikan sebagai kelalaian negara,” kata tokoh KAHMI Sumbar ini.

Otong juga mengingatkan soal akuntabilitas penggunaan anggaran darurat. Menurutnya, diskresi dalam kondisi bencana bukan cek kosong. “Semua belanja darurat tetap harus tunduk pada prinsip transparansi dan proporsionalitas. Publik berhak tahu berapa anggaran dari pusat, berapa Belanja Tak Terduga (BTT) provinsi, dan berapa pula BTT kabupaten/kota se-Sumbar,” katanya.

Baca Juga  Gabungkan Dua Adat, Ivana dan Mukhti Menikah Pakai Adat Sunda dan Resepsi Adat Minang

Catatan kelima menyangkut keterbukaan informasi publik. Data korban, kerusakan, dan kebutuhan riil di lapangan wajib dibuka agar kebijakan darurat, termasuk huntara, tidak menimbulkan resistensi sosial. “Keterbukaan adalah kewajiban hukum, bukan pilihan,” katanya

Di luar aspek normatif, ia juga menyoroti satu pelajaran sosial yang menguat di tengah krisis. “Kesetiakawanan sosial, solidaritas, dan empati warga Indonesia menjadi penopang utama di saat negara masih pontang-panting mengurus bencana. Ini pelipur duka yang nyata bagi para korban,” katanya.

Ia berharap enam catatan politik hukum ini menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dan daerah, agar penanganan bencana di Sumbar tidak hanya cepat, tetapi juga adil, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. (*)