Oleh : Amanda Ratu Hamizah
Mahasiswa UNP
Struktur pemerintahan Republik Indonesia sangat kompleks dan dirancang untuk memungkinkan rakyat memiliki kedaulatan. Tidak peduli seberapa bagus desain struktur tersebut, ia membutuhkan sistem pengawasan yang kuat untuk memastikan bahwa ia tidak akan melanggar tanggung jawabnya. Di sinilah Hukum Administrasi Negara (HAN) berfungsi sebagai “rem” dan “panduan” untuk menjamin bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh pemerintah akan ditanggung.
Pemerintahan Indonesia dibangun berdasarkan UUD NRI 1945, yang menganut prinsip trias politica, atau pemisahan kekuasaan, yang diperkaya dengan desentralisasi. Tiga pilar utama pemerintahan Indonesia adalah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
Presiden, berfungsi sebagai kepala negara dan juga sekaligus kepala pemerintahan, bertanggung jawab atas eksekutif. Eksekutif bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan publik dan undang-undang. Legislatif terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang bertanggung jawab untuk membuat undang-undang, mengawasi kinerja pemerintah, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Judikatif terdiri dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK), yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan, menguji konstitusionalitas undang-undang, dan memeriksa proses peradilan.
Selain ketiga pilar utama, ada lembaga independen yang bertanggung jawab untuk menjaga transparansi dan tata kelola, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Yudisial (KY).
Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah (sebagai badan eksekutif) dengan warga negara dan cara pemerintah bertindak dan berinteraksi. HAN juga memberikan dasar hukum kepada lembaga eksekutif, baik di pusat maupun daerah, untuk mengeluarkan kebijakan, izin, dan keputusan administratif.
HAN juga memastikan bahwa setiap tindakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak melampaui otoritas yang diberikan oleh undang-undang. Contohnya, dalam kasus di mana seorang Kepala Daerah menerbitkan izin usaha yang bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin tersebut dapat dibatalkan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam HAN.
Akuntabilitas pemerintahan di Indonesia sangat dipengaruhi oleh struktur pemerintahan. Pemerintah harus transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Lembaga pemerintah harus bekerja sama untuk mencegah korupsi, meningkatkan kinerja pemerintah, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
HAN menegaskan bahwa kekuasaan bukanlah keistimewaan; melainkan amanah yang harus dilakukan dengan profesionalisme, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, Indonesia memiliki kesempatan untuk bergerak menuju idealisme Pemerintahan yang Baik (Good Governance) yang sebenarnya.
Struktur pemerintahan Indonesia terdiri dari banyak lembaga dan lembaga yang bekerja sama untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah harus transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. Lembaga pemerintah harus bekerja sama untuk mencegah korupsi, meningkatkan kinerja pemerintah, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah.
Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa struktur pemerintahan Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam akuntabilitas pemerintahan dan harus terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan negara. Pemerintah harus terus melakukan reformasi dan meningkatkan layanan publik; lembaga-lembaga pemerintah harus bekerja sama untuk menghentikan korupsi dan meningkatkan akuntabilitas pemerintahan. (*)










