UTAMA

Waspada Penyimpangan Anggaran pada Status Darurat Bencana

4
×

Waspada Penyimpangan Anggaran pada Status Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini
Pakar Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura

PADANG, HARIANHALUAN.ID —  Pakar Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan status darurat bencana sebagai “karpet merah” bagi penyimpangan anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Menurutnya, meski penanganan bencana dimungkinkan menggunakan skema percepatan, seluruh proses tetap berada dalam kerangka hukum normal dan harus diawasi secara ketat.

“Penanganan anggaran memang bisa dilakukan dalam rangka menanggulangi kondisi kedaruratan. Tapi jangan lupa, secara umum wilayah di luar titik terdampak itu masih dalam kondisi normal. Yang paling rawan justru ada pada pengadaan barang dan jasa,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (14/12).

Baca Juga  Ratusan KUD Sumbar Mati Suri, Rahmat Saleh: Program Diskop UMKM Jangan Hanya Seremonial!!

Ia menekankan, praktik memanfaatkan situasi krisis untuk mengambil keuntungan pribadi atau kelompok bukanlah hal baru. Pengalaman penanganan pandemi Covid-19 menjadi pelajaran mahal bagaimana pengadaan darurat kerap berujung masalah hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai ada pihak-pihak yang memancing di air keruh, mengambil kesempatan, lalu merasa paling pintar. Rompakan administrasi seperti ini sering baru terasa dampaknya setelah masa darurat selesai, dan akhirnya menjadi bom waktu,” ujarnya.

Charles menegaskan, baik bencana nasional maupun bencana daerah, tetap berada dalam koridor hukum yang sama. Tidak ada kekosongan hukum hanya karena status darurat. Perbedaannya hanya terletak pada fleksibilitas waktu dan percepatan rantai pengadaan, bukan penghapusan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca Juga  830 Bacaleg dalam DCS DPRD Sumbar, Masyarakat Diminta Beri Masukan dan Tanggapan

“Pengadaan tetap harus tunduk pada aturan. Memang bisa ada pengecualian dalam hal kecepatan, tapi bukan berarti menunjuk vendor secara tertutup atau melakukan mark-up harga seenaknya,” kata Charles.