Bagi Sumatera Barat, masa tanggap darurat ini semestinya menjadi ruang evaluasi bersama: apakah respons telah menjangkau semua korban secara adil, apakah koordinasi berjalan efektif, apakah penetapan status diikuti oleh langkah-langkah konkret di lapangan, termasuk soal huntara. Sebab pada akhirnya, makna perpanjangan tanggap darurat tidak diukur dari lamanya waktu status diberlakukan, melainkan dari kejelasan arah kebijakan setelahnya—dan dari seberapa jauh negara benar-benar hadir di tengah warga yang sedang kehilangan nyawa, lingkungan sosial, harta benda dan separuh harapan. Masih tersisa separuhnya lagi. Dan yang separuh lagi berpulang pada – apakah Negara mampu menyalakan kembali harapan yang tersisa. Semoga. (*)











