Sementara itu, Bawaslu Pesisir Selatan memperluas akses informasi hukum melalui penguatan tautan digital serta pemanfaatan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi kepada publik.
Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, Rinaldi, berharap kolaborasi ini dapat ditingkatkan ke tahap yang lebih formal melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU).
“Kami siap menginisiasi kerja sama pengelolaan JDIH melalui MoU. Setda dapat melakukan pendampingan legal drafting, sementara kami bisa menyediakan tautan atau pojok informasi JDIH antara Bawaslu dan Setda,” ucap Rinaldi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Pesisir Selatan, Putri Wulandari. Dari Bawaslu Pesisir Selatan hadir jajaran Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, yakni Ricky Riswan, Januari Sihombing, dan Laras Sandi Rifa, Riyan Alghi Fermana dari Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas, serta Hayadi Triyanda Nesti dari Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi.
Melalui sharing session ini, diharapkan sinergi antar instansi dalam pengelolaan JDIH semakin kuat, sehingga masyarakat Pesisir Selatan dapat memperoleh akses informasi hukum yang transparan, akurat, dan mudah dijangkau. (*)














