OPINI

Mencari Keadilan Ekologis di Wilayah Rawan Bencana

4
×

Mencari Keadilan Ekologis di Wilayah Rawan Bencana

Sebarkan artikel ini
Medi Iswandi
Medi Iswandi

Oleh:

Medi Iswandi

Mahasiswa Program Doktor FEB Unand

Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara bukan lagi peristiwa biasa, namun telah menjelma menjadi tragedi kemanusiaan. Khusus di Sumatera Barat pada aplikasi Dashboard Kebencanaan (https://dashboardbencana.sumbarprov.go.id) kondisi 16 Desember 2025 terlihat data sebanyak 244 jiwa dinyatakan meninggal dunia, dengan 212 korban telah teridentifikasi, dan 32 lainnya masih belum teridentifikasi. Bencana ini mengakibatkan banyak keluarga yang kehilangan saudaranya, anak-anak yang menjadi yatim, serta beberapa nagari dan desa yang terhenti mendadak denyut kehidupannya.

Tragedi ini belum berakhir. Sebanyak 90 orang yang masih dinyatakan hilang belum ditemukan, tersebar di Padang Pariaman, Padang Panjang, Agam, dan Pasaman Barat. Kondisi ini bukan sekadar angka statistik, namun harapan keluarga yang masih menggantung di tengah puing-puing dan lumpur untuk menemukan saudaranya. Sementara itu, 384 orang mengalami luka-luka yang sebagian besar di Kabupaten Agam dan Kabupaten Solok, memperlihatkan betapa luas dan kerasnya dampak fisik dari bencana hidrometeorologi ini.

Dampak sosialnya menjalar luas, hampir 296.307 jiwa terdampak langsung, dan 13.260 orang terpaksa mengungsi, meninggalkan rumah, lahan, dan mata pencaharian mereka. Di Kabupaten Agam saja, lebih dari lima ribu warga mengungsi, di Kabupaten Solok hampir empat ribu, dan ribuan lainnya tersebar di Padang, Pesisir Selatan, Tanah Datar, hingga Mentawai. Ini bukan sekadar perpindahan sementara, tapi gangguan serius terhadap tatanan sosial dan ekonomi daerah.

Kerusakan fisik memperlihatkan skala kehancuran yang tidak kecil. Sebanyak 52.053 unit rumah terdampak, dengan ribuan di antaranya mengalami rusak berat dan sedang, ratusan rumah hilang tersapu banjir dan galodo, dan lebih dari empat puluh ribu rumah terendam. Setiap rumah yang rusak dan hilang menyebabkan penghuninya kehilangan rasa aman dan merupakan awal kemiskinan baru jika tidak ditangani secara cepat dan adil.

Kerusakan ini juga menjalar ke infrastruktur vital yang menjadi tulang punggung kehidupan daerah. Tercatat 170 titik jalan rusak, 164 jembatan terdampak, serta rusaknya jaringan irigasi yang akan membuat 30 ribu hektare sawah akan mengalami gangguan fungsi dan terancam tidak bisa ditanami atau gagal panen. Sistem air bersih terganggu di 73 lokasi intake, listrik di 62 lokasi dan jaringan telekomunikasi di 147 titik. Sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, perkantoran, hingga bendungan dan dam juga terdampak, menunjukkan bahwa bencana ini telah melumpuhkan hampir seluruh sistem pelayanan publik.

Dampak ekonomi tidak kalah menghancurkan. Lebih dari 7.227 hektare sawah dan 7.677 hektare lahan pertanian di Sumatera Barat rusak, diikuti oleh kerusakan kebun, kolam perikanan, dan kawasan hutan. Puluhan ribu ternak unggas mati, ratusan sapi dan kambing hilang, dan sumber pangan masyarakat terganggu. Kerusakan ini tidak hanya berdampak pada pendapatan tahun berjalan, tetapi berpotensi memicu kerentanan pangan dan kemiskinan struktural di wilayah terdampak.

Semua data di atas baru menggambarkan kejadian di Sumatera Barat saja dan menegaskan satu hal, bencana yang terjadi telah melampaui kapasitas keuangan daerah. Biaya tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi di Sumatera Barat saja akan mencapai skala puluhan triliun rupiah.

Dalam konteks ini, negara tidak hanya dituntut hadir melalui pemulihan bencana, tetapi juga memastikan penegakan hukum. Aparat penegak hukum saat ini tengah berupaya mengumpulkan bukti dan fakta untuk menelusuri dugaan perusakan lingkungan dan menemukan pelaku yang berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Proses ini penting untuk memastikan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang dan sumber daya alam yang melanggar ketentuan, merusak fungsi ekologis dan menimbulkan bencana, kerugian publik, apalagi korban jiwa tidak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.

Penegakan hukum menjadi bagian integral dari keadilan ekologis dan memberi efek jera agar bencana serupa tidak terus berulang. Selama ini, diskursus tentang perkebunan sering berhenti pada isu hutan dan tata guna lahan. Padahal data kerusakan di atas memperlihatkan bahwa persoalan paling nyata adalah kerusakan daerah aliran sungai dan tata guna air. Ketika hutan dibuka dan digantikan oleh perkebunan monokultur skala besar, fungsi alam sebagai penyerap dan pengatur air melemah. Sungai kehilangan penyangga alaminya. Air hujan yang seharusnya disimpan dan dilepaskan perlahan, kini turun sekaligus, menghantam permukiman dan infrastruktur.

Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara mengalami peningkatan signifikan kejadian bencana hidrometeorologi berupa banjir bandang, longsor, dan krisis air bersih. Fenomena ini terjadi bersamaan dengan ekspansi pembukaan lahan dalam hal perkebunan yang terjadi secara masif, khususnya pada wilayah hulu dan tengah Daerah Aliran Sungai (DAS).

Baca Juga  Kenapa Wartawan

DAS merupakan satu kesatuan ekosistem hidrologis yang terdiri atas unsur air, tanah, vegetasi dan aktivitas manusia yang saling berinteraksi dan mempengaruhi proses aliran air dari hulu ke hilir. Dalam pemanfaatan lahan di hulu, tengah dan hilir DAS terjadi pemanfaatan air sungai yang memiliki nilai air (water value) dan seharusnya menjadi kewajiban bagi pengusaha pengguna lahan dan air yang bersifat industri dan komersil untuk membayar pajaknya.

Tulisan ini mencoba menganalisis Pajak Air Permukaan (PAP) sebagai salah satu instrumen kebijakan publik untuk menginternalisasi eksternalitas lingkungan akibat pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan perkebunan yang saat ini belum terpungut secara optimal pada hampir semua provinsi di Indonesia.

PAP memiliki fungsi ganda, yaitu sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sebagai salah satu mekanisme keadilan ekologis serta sumber pembiayaan pengurangan risiko bencana, pajak tersebut dapat digunakan untuk mitigasi bencana di aliran DAS. Khusus untuk Sumatera Barat potensi penerimaan PAP yang belum terpungut mencapai lebih dari lima ratus miliar rupiah per tahun dan hal tersebut tentu masih sangat jauh lebih kecil dibandingkan kerusakan infrastruktur, kerugian ekonomi, apalagi korban jiwa akibat bencana yang terjadi. Sehingga memperkuat urgensi harus segera dilakukan penegakan hukum dan penerapan PAP secara konsisten dan berbasis ekologi.

Bencana hidrometeorologi yang terjadi tidak lagi dapat dipahami sebagai kejadian alam yang berdiri sendiri. Pola kejadian banjir bandang, longsor, dan kekeringan yang berulang di berbagai wilayah menunjukkan adanya faktor struktural dalam tata kelola lingkungan dan sumber daya alam. Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara merupakan contoh nyata wilayah yang secara ekologis rentan akibat kombinasi antara topografi, curah hujan tinggi, dan perubahan tata guna lahan berskala besar.

Dalam konteks ini, ekspansi perkebunan kelapa sawit menjadi variabel penting yang tidak dapat diabaikan. Ketiga provinsi tersebut merupakan bagian dari sabuk produksi sawit nasional, dengan luasan perkebunan yang terus meningkat sejak awal 2000-an. Ekspansi ini tidak hanya mengubah tutupan hutan dan penggunaan lahan, tetapi juga memengaruhi sistem hidrologi wilayah, terutama pada skala DAS.

Harian Kompas tanggal 12 Desember 2025 menunjukkan bahwa Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara mengalami peningkatan luas perkebunan kelapa sawit cukup signifikan dalam dua dekade terakhir. Di Sumatera Utara, sawit telah lama menjadi komoditas dominan dengan luasan mencapai jutaan hektare, mencakup perkebunan besar negara, swasta, dan rakyat. Di Aceh, ekspansi sawit meningkat signifikan pasca konflik.

Sementara itu, di Sumatera Barat juga mengalami perluasan sawit di beberapa kabupaten. Ekspansi ini umumnya terjadi melalui alih fungsi tata guna lahan, semak belukar, dan lahan pertanian campuran menjadi perkebunan monokultur. Perubahan tersebut berdampak langsung pada tata guna air.

Hutan yang sebelumnya berfungsi sebagai penyimpan dan pengatur air digantikan oleh vegetasi dengan kemampuan infiltrasi dan retensi air yang lebih rendah. Akibatnya, limpasan permukaan meningkat, debit puncak sungai menjadi lebih ekstrem, dan kestabilan aliran dasar sungai menurun. Selain perubahan tutupan lahan, perkebunan sawit juga merupakan pengguna air permukaan dalam skala besar. Air diambil dari sungai dan anak sungai melalui bangunan pengambilan dan sudetan sering kali tanpa pengukuran debit yang memadai. Pemanfaatan air ini bersifat kontinu dan terakumulasi pada satu sistem DAS, sehingga memperbesar tekanan terhadap ketersediaan air, khususnya pada musim kemarau.

Kasus bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara menunjukkan pola yang serupa. Di Aceh, banjir bandang dan longsor berulang terjadi di wilayah-wilayah dengan kombinasi alih fungsi hutan dan ekspansi perkebunan pada hulu DAS. Di Sumatera Barat, galodo dan banjir bandang menghantam nagari dan desa di kaki pegunungan dan sepanjang sungai utama, merusak infrastruktur dan menimbulkan korban jiwa. Di Sumatera Utara, banjir besar dan longsor terjadi pada DAS-DAS yang mengalami tekanan tinggi akibat perubahan tata guna lahan dan pengambilan air.

Bencana-bencana tersebut menimbulkan kerugian multidimensional. Kerusakan jalan, jembatan, irigasi, dan permukiman membutuhkan anggaran rehabilitasi yang sangat besar. Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu dalam jangka panjang, sementara korban jiwa dan trauma sosial meninggalkan dampak yang tidak dapat diukur secara moneter. Dalam konteks ini, bencana tidak dapat lagi dipahami sebagai peristiwa alam semata, melainkan sebagai hasil interaksi antara proses alam dan kebijakan pemanfaatan ruang serta sumber daya air.

Baca Juga  Memendam Kemarahan

Dalam teori kebijakan publik, kondisi di atas mencerminkan akibat eksternalitas lingkungan yang tidak diinternalisasi, perusahaan pemilik HGU perkebunan sawit yang memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan air permukaan namun biaya sosial dan ekologis akibat degradasi DAS dan bencana ditanggung oleh masyarakat dan pemerintah.

PAP dapat berfungsi sebagai salah satu instrumen fiskal untuk menginternalisasi eksternalitas tersebut. Dengan menetapkan pajak terhadap pemanfaatan air publik, PAP mengoreksi distorsi ekonomi yang selama ini memperlakukan air sebagai input produksi tanpa nilai. Instrumen ini sejalan dengan prinsip user pays dan environmental responsibility, yang menekankan tanggung jawab pelaku usaha atas sumber daya yang dimanfaatkannya.

Secara normatif, PAP mempunyai legitimasi kuat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. UU ini menegaskan PAP sebagai pajak daerah provinsi dengan objek pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh orang pribadi atau badan usaha.

Penetapan dasar pengenaan berupa Nilai Perolehan Air Permukaan dan pembatasan tarif maksimum menunjukkan bahwa negara secara sadar mengaitkan fiskal daerah dengan pengendalian pemanfaatan sumber daya air. Pedoman teknis penghitungan melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2017 memperkuat dimensi ekologis PAP dengan memasukkan variabel kondisi DAS, volume pengambilan air, dan kualitas air. Dengan demikian, PAP bukan instrumen fiskal netral, melainkan kebijakan yang secara eksplisit mempertimbangkan tekanan lingkungan.

Estimasi konservatif menunjukkan bahwa potensi penerimaan PAP dari sektor perkebunan sawit di masing-masing provinsi belum terpungut secara optimal dan khusus di Sumatera Barat saja apabila dipungut secara konsisten dan berbasis data pemanfaatan air dapat mencapai lebih dari lima ratus miliar rupiah per tahun. Potensi ini signifikan bagi PAD dan dapat digunakan untuk membiayai rehabilitasi DAS dan mitigasi bencana.

Namun, jika dibandingkan dengan biaya publik akibat bencana, angka tersebut masih jauh sangat kecil. Kerusakan infrastruktur bernilai puluhan triliunan rupiah, pemulihan ekonomi masyarakat membutuhkan waktu panjang, dan korban jiwa akibat bencana merupakan kehilangan yang tidak tergantikan dan ini tentunya akan menjadi tugas penegak hukum mencari pelakunya. Fakta ini menegaskan bahwa PAP bukanlah beban berlebihan bagi dunia usaha, melainkan kontribusi minimal yang secara moral dan kebijakan masih jauh di bawah biaya sosial yang ditanggung masyarakat.

Dalam paradigma manajemen risiko bencana, pembiayaan preventif menjadi kunci keberlanjutan. PAP dapat diarahkan untuk rehabilitasi DAS, konservasi kawasan resapan, pembangunan embung, normalisasi sungai, dan penguatan sistem peringatan dini. Dengan demikian, terdapat hubungan langsung antara sumber risiko (pemanfaatan air dan perubahan tata guna lahan) dengan sumber pembiayaan mitigasi.

Pendekatan ini menciptakan integrasi antara kebijakan fiskal, lingkungan, dan kebencanaan yang selama ini berjalan terpisah. PAP merupakan salah satu langkah awal yang esensial untuk memastikan bahwa pemanfaatan air publik oleh korporasi tidak lagi berlangsung tanpa tanggung jawab. Dalam konteks kebijakan publik, penegakan hukum serta penerapan PAP bukanlah pilihan opsional, melainkan keniscayaan normatif, ekologis, dan kemanusiaan.

Tulisan ini tidak untuk melegitimasi, jika pengusaha membayar pajak maka boleh sesukanya melakukan perubahan tata guna lahan, membuka hutan, membelah gunung atau mempersempit sungai dengan alasan investasi. Sumatera Barat merupakan wilayah yang secara ekologis rentan karena kombinasi antara kondisi topografi dan curah hujan sangat tinggi.

Sehingga tidak cocok menumpukan pertumbuhan ekonominya kepada kegiatan ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA) seperti yang dilakukan provinsi lainnya. Sumatera Barat sebaiknya fokus kepada peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bicara tentang manusia sehat dengan umur panjang, tentang pendidikan yang memerdekakan, tentang hidup yang layak dan bermartabat.

Provinsi ini jangan sampai terprovokasi bahwa kesejahteraan hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi padahal indikator tersebut sering hanya memberi manfaat pada segelintir orang saja, namun saat galodo datang grafik pertumbuhan tersebut tak bisa jadi pelampung, saat longsor melanda angka-angka itu tidak bisa membuat selamat dan kemudian sebahagian keluarga kita kehilangan harta benda, mereka mendadak harus hidup sementara di bawah terpal. Investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak akan bermakna jika kesehatan dan kehidupan kita dikorbankan serta lingkungan diwariskan ke anak cucu kita dalam keadaan sekarat. (*)