PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan kegiatan mediasi atas permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Nagari Lubuk Alung, Selasa, (16/12/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan serta klarifikasi yang timbul dalam proses pelaksanaan PTSL, sehingga dapat dicapai kesepakatan bersama antara para pihak yang terkait.
Mediasi berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman dengan melibatkan pemohon, pihak-pihak terkait, serta tim pelaksana PTSL. Suasana mediasi berjalan tertib, terbuka dan mengedepankan musyawarah mufakat sebagai prinsip utama dalam penyelesaian permasalahan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, menyampaikan bahwa mediasi merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan PTSL berjalan sesuai ketentuan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Melalui mediasi ini, kami berupaya memfasilitasi para pihak untuk mendapatkan solusi terbaik atas permasalahan yang muncul dalam proses PTSL. Tujuan akhirnya adalah memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara transparan, tertib, dan berkeadilan,” ujar Ahmad Yahdi.
Ia menambahkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen penuh mendukung keberhasilan program PTSL sebagai program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dilaksanakannya kegiatan mediasi ini, diharapkan seluruh tahapan PTSL di Nagari Lubuk Alung tahun 2025 dapat berjalan lancar, meminimalkan potensi sengketa pertanahan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. (*)














