“Kami berupaya menghadirkan pelayanan yang profesional, akuntabel dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” katanya.
Melalui pelaksanaan PTSL yang cermat dan berkelanjutan, diharapkan masyarakat Nagari Lubuk Alung dapat memperoleh kepastian hak atas tanahnya, sekaligus mendorong tertib pengelolaan pertanahan yang berdampak positif bagi pembangunan daerah. (*)
Laman 2 dari 2














