Melalui rapat koordinasi ini pula, DPRD Kota Padang sangat mengharapkan terbangunnya kesepahaman dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mempercepat pemulihan pascabencana banjir bandang di Kota Padang.
Dalam penanganannya hari ini, Pemko Padang melalui Surat Keputusan Wali Kota Padang Nomor 842 Tahun 2025 tentang Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor, akhirnya memperpanjang status tanggap daruratnya.
Adapun perpanjangan itu dimulai pada Selasa, 16 Desember sampai dengan Senin, 22 Desember 2025 nanti. Perpanjangan itu ditetapkan atas penyelenggaraan perpanjangan kedua tanggap darurat yang mengacu kepada beberapa penilaian.
Pertama terkait pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban bencana. Kedua, pemenuhan kebutuhan dasar. Ketiga, penyediaan penampungan sementara. Keempat, perlindungan kelompok rentan. Dan kelima, pemulihan darurat sarana prasarana vital. Dalam surat itu juga, terkait segala biaya yang timbul akibat Surat Keputusan Wali Kota ini dibebankan pada APBD 2025 serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (














