“Bencana ekologis di Sumatera Barat telah memasuki pekan keempat. Pemulihan pascabencana tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Diperlukan kerja sama semua pihak agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” kata anggota Komite I DPD RI itu.
Sementara itu, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, menyambut baik dorongan penataan RTRW yang disampaikan Irman Gusman.
Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan daerah dalam memperbaiki fungsi dan pemanfaatan lahan pascabencana.
“Kami sepakat bahwa penataan ruang harus didukung kajian yang komprehensif agar pemanfaatan lahan ke depan tidak meningkatkan risiko bencana,” kata Teddi.
Ia juga menegaskan bahwa program sertifikasi tanah yang dijalankan ATR/BPN bertujuan menciptakan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk di wilayah rawan bencana.
Menurutnya, kepastian hukum tersebut penting untuk mendukung proses rehabilitasi dan penataan ulang wilayah pascabencana. (*)





