JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Sepanjang tahun 2025, jumlah pengaduan dan kasus pertanahan yang masuk ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih menunjukkan tren yang cukup tinggi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mendorong jajarannya untuk bersama mengurangi angka tersebut. Salah satu cara yang ia yakini bisa menekan kasus pertanahan adalah dengan mitigasi atau mencegah terjadinya kasus itu sendiri.
“Pencegahan adalah kunci utama agar kasus pertanahan tidak terus berulang dan berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Kita perlu membentuk tim khusus dalam mencegah kasus pertanahan. Melalui rapat teknis ini kita mengevaluasi kinerja penanganan kasus pertanahan selama satu tahun sekaligus menyusun langkah perbaikan ke depan,” ujar Iljas Tedjo Prijono, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Menurutnya, tim pencegahan ini perlu dibuat dengan anggota yang terdiri dari masing-masing Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten/Kota. Secara spesifik, tim adalah pihak yang bertugas menerima pengaduan di daerah. “Jadi tim kolaborasi bersama, dalam satu tempat, yang berhak menerima pengaduan,” tutur Dirjen PSKP.
Berdasarkan tingkat intensitasnya, kasus pertanahan yang masuk terbagi menjadi tiga kategori. Dari data yang dihimpun, tahun ini terdapat kasus tingkat rendah (low intensity conflict) sebanyak 7.053 kasus, tingkat tinggi (high intensity conflict) 434 kasus, dan dengan intensitas politik (political intensity conflict) sebanyak 143 kasus. (*)














