PADANG, HARIANHALUAN.ID — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat menemukan maladministrasi serius dalam pengelolaan dan pemungutan uang komite di SMKN 10 Padang.
Temuan tersebut mengarah pada penyalahgunaan wewenangoleh pihak sekolah dan komite sekolah, sebagaimana tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diserahkan Jumat (19/12).
LHP diserahkan langsung oleh Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Meilisa Fitri Harahap kepada Kepala SMKN 10 Padang, Ketua Komite Sekolah, serta Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman Sumbar.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk pada Juni 2025, dengan identitas pelapor dirahasiakan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Laporan tersebut menyoroti dugaan pungutan uang komite yang tidak sesuai aturan dan berpotensi merugikan peserta didik .
Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, meminta keterangan, serta menelaah dokumen dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana komite sekolah .
Dalam LHP itu, Ombudsman membeberkan sejumlah bentuk maladministrasi. Di antaranya, pungutan komite diberlakukan kepada seluruh peserta didik, termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP).














