Selain itu, pihak sekolah dan komite tidak pernah menyampaikan laporan pengelolaan dana komite kepada orang tua atau wali murid, sehingga menutup ruang transparansi publik .
Masalah administrasi lainnya adalah pengelolaan dana komite yang tidak menggunakan rekening bersama, melainkan disimpan dalam rekening khusus atas nama bendahara sekolah.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, meski belakangan telah dilakukan penyesuaian dengan membuka rekening bersama .
Ombudsman juga menyoroti mandeknya regenerasi kepengurusan komite sekolah. Komite SMKN 10 Padang diketahui tidak pernah berganti sejak 2007 hingga 2024, atau sekitar 17 tahun.
Kondisi ini dinilai melanggar prinsip tata kelola yang sehat. Saat ini, kepengurusan komite telah diperbarui dan tidak lagi melibatkan tenaga pendidik di dalam strukturnya .
Atas temuan tersebut, Ombudsman Sumbar mengeluarkan sejumlah tindakan korektif, antara lain memberikan kewenangan penuh kepada komite sekolah, mengubah pungutan menjadi sumbangan yang tidak bersifat wajib, memastikan transparansi laporan keuangan, serta melarang pungutan terhadap peserta didik penerima PIP.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga diminta melakukan pembinaan menyeluruh terhadap pelaksanaan fungsi komite sekolah di seluruh SMK se-Sumbar.














